Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN:
No Register Perkara: 2292/PDM/M.5.43/Eoh.2/06/2025
TERDAKWA
Nama Lengkap : THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO
Tempat lahir : Sampang
Umur / tanggal lahir : 53 Tahun / 10 Desember 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek Kendangsari I No. 37 RT 05 RW 05 Kel.
Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S1 (Manajemen)
PENAHANAN
Terdakwa sedang menjalani masa hukuman pada tindak pidana perkara lain di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa ADE YOLANDO bersama dengan Saksi MUHAMMAD FIKAR MAULANA (Penuntutan Terpisah) dan Saksi THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO (Penuntutan Terpisah), dan Saksi INDRIATI, Saksi HENDRA, serta Saksi R ABDOER RACHIM, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada tahun 2020, bertempat di Gedung Intiland Jalan Basuki Rahmat Surabaya dan di Lobby Hotel Wyndam Surabaya atau setidak-tidaknya bertempat di tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang”, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Sekira bulan November 2020, TERDAKWA dikenalkan FADLI kepada ADE YOLANDO SUDIRMAN Sebagai General Manager PT Angkasa Pura Kargo, dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA Selaku plt contract logistic business manager di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) (kedua dalam berkas perkara terpisah) selaku pihak dari PT. Angkasa Pura Kargo kantor komplek Gedung 528 terminal kargo, Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, yang bersedia membiayai pengiriman tiang listrik sebanyak 270 batang, pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dan pengiriman Rig dan Services dari Mamahak Kalimantan Timur tujuan marunda jakarta utara; selanjutnya TERDAKWA melakukan pertemuan dengan ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA di gedung Intiland Jl. Basuki Rahmat Surabaya dan lobby hotel Wyndam Surabaya, dalam pertemuan tersebut TERDAKWA menyampaikan kepada ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA bahwa TERDAKWA membutuhkan biaya untuk pekerjaan :
- pengiriman tiang listrik dari Gresik ke Sumenep (kepulauan raas) sebanyak 270 batang dengan biaya kurang lebih Rp 350.000.000;
- pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dari waru sidoarjo tujuan pengiriman ke wonogiri, sragen dan sukoharjo jawa tengah dengan biaya kurang lebih Rp. 2.700.000.000;
- pengiriman rig dan service dari mamahak kalimantan timur tujuan marunda jakarta utara butuh biaya tambahan kurang lebih Rp 700.000.000;
- di dalam pertemuan tersebut ADE YOLANDO SUDIRMAN menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa PT. ANGKASA PURA KARGO sedang mengejar target akhir tahun, sehingga ADE YOLANDO SUDIRMAN menyuruh TERDAKWA untuk membuat SPK (surat perintah kerja) dengan biaya yang dilebihkan yaitu :
- untuk tiang listrik biayanya dibuat sebesar Rp 1.600.000.000; untuk pengiriman 5.000 batang, bahwa TERDAKWA hanya kurang mengirim 270 batang tiang listrik
- untuk pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang biayanya tetap sebesar Rp 2.700.000.000;
- unutk pengiriman ring dan service biayanya dibuatb sebesar Rp 1.200.000.000
- atas arahan ADE YOLANDO SUDIRMAN untuk menaikkan biaya pengiriman tersebut, TERDAKWA menyetujui, karena TERDAKWA juga butuh biaya untuk pengiriman tersebut untuk formalitas, sebelum TERDAKWA membuat dan mengirimkan SPK (surat perintah kerja) kepada PT ANGKASA PURA KARGO, MUHAMMAD FIKAR MAULANA mengirimkan penawaran harga kepada TERDAKWA melalui aplikasi IMO, yang mana penawaran harga tersebut sudah sesuai dengan SPK (surat perintah kerja) yang akan TERDAKWA buat
- TERDAKWA mengirim dokumen dari PT TRANS MILENIAL ASIA (PT. TMA) yang dikirim melalui email yang ditujukan kepada MUHAMMAD FIKAR MAULANA, dokumen yang diberikan antara lain :
- fotocopy akta pendirian perseroan terbatas PT TRANS MILENIAL ASIA nomor 129 tanggal 21 Agustus 2018 dibuat di notaris surabaya yang bernama HERMAN SEOSILO S.H
- fotocopy berita acara rapat umum pemegang saham PT TRANS MILENIAL ASIA nomor 03 tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat di notaris Kab. Pasuruan yang bernama CHANDRA BUDI WALUYO SH.,Mkn.
- fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota surabaya nomor : 503/10220.A/ 436.7.17/2018 tanggal 13 September 2018
- fotocopy tanda daftar perusahaan dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota surabaya nomor : 503/9593.B/ 436.7.17/2018 tanggal 17 September 2018
- fotocopy surat keterangan terdaftar nomor : S-1347/KT/WPJ.11/KP.0903/2018 tanggal 12 Desember 2018
- Pada tanggal 2 Desember 2020 TERDAKWA menandatangani 3 (tiga) SPK (surat perintah kerja) kepada PT ANGKASA PURA KARGO :
- surat perintah kerja No. 02.1/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 terkait pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang tujuan Kep. Raas, nilai pekerjaan sebesar Rp 1.600.000.000;
- surat perintah kerja No. 02.2/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 terkait pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang tujuan Jawa Tengah, nilai pekerjaan sebesar 2.700.000.000;
- surat perintah kerja No. 02.3/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 terkait pengiriman RIG dan servis tujuan Marunda Jakarta Utara, nilai pekerjaan sebesar 1.200.000.000;
- Bahwa ke-tiga SPK tersebut TERDAKWA tanda tangani di kantor PT TRANS MILENIA ASIA di perumahan juanda harapan permai blok AJ No. 26 Gedangan Sidoarjo kemudian TERDAKWA serahkan kepada MUHAMMAD FIKAR MAULANA di coffee suwarna di daerah Bandara Soekarno Hatta Tangerang, selanjutnya MUHAMMAD FIKAR MAULANA mengirimkan surat rekomendasi subkontraktor No. 10/TMA-SPN/12/20R Perihal rekomendasi PT INDRIA LINTAS SARANA oleh PT TRANS MILENIAL ASIA melalui aplikasi IMO, kemudian surat tersebut TERDAKWA tanda tangani dan terdakwa kirimkan balik kepada MUHAMMAD FIKAR MAULANA melalui aplikasi IMO. Pada akhirnya PT ANGKASA PURA KARGO menunjuk PT INDRIA LINTAS SARANA untuk menjadi subkontraktor atau vendor untuk pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang, solar lamp 1.800 batang.
- INDRIATI sebagai direktur PT INDRIA LINTAS SARANA (PT ILS) menerima pekerjaan dari PT ANGKASA PURA KARGO (PT APK) untuk melakukan pengiriman tiang listrik, solar lamp dan moving rig berdasarkan perjanjian pengadaan jasa No. APK.00/SL LG/PJJ/XII/2020/121 tanggal 14 Desember 2020, Head of agreement No. APK.00/SL LG/PJJ/XII/2020/122 tanggal 16 Desember 2020 dan Head of Agreement No. : APK.00/SL LG/PJJ/XII/2020/123 tanggal 16 Desember 2020. dalam pekerjaan tersebut PT ILS hanya dipinjam nama saja, karena MUHAMMAD FIKAR MAULANA sudah menunjuk FADLI selaku direktur CV. ERIKKU untuk melakukan pekerjaan tersebut, PT ILS hanya ditugaskan untuk menampung aliran dana dari PT APK, dan nantinya uang dari PT APK harus di distribusikan kepada orang-orang yang ditunjuk oleh MUHAMMAD FIKAR MAULANA. Kemudian INDRIATI bersedia perusahaannya dipinjam nama oleh MUHAMMAD FIKAR MAULANA karena saksi INDRIATI dijanjikan oleh MUHAMMAD FIKAR MAULANA bahwa PT ILS nantinya akan diberi keuntungan 10?ri proyek tersebut yaitu sebesar Rp 44.100.000; dan akan diberikan proyek besar oleh PT APK di kemudian hari.
- bahwa tiang listrik, solar lamp dan moving rig telah dikirim seluruhnya berdasarkan dari PT ANGKASA PURA KARGO (PT APK) yang diberikan oleh MUHAMMAD FIKAR MAULANA kepada saksi INDRIATI. PT APK telah melakukan pembayaran lunas kepada PT ILS dengan sejumlah total sebesar Rp 4.752.000.000; (empat milyar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening bank MANDIRI No REK 150055110053 a.n Angkasa Pura Kargo ke rekening tujuan bank mandiri no rek 1570006324553 a.n PT INDRIA LINTAS SARANA
- selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara saksi INDRIATI selaku direktur PT INDRIA LINTAS SARANA (pihak pertama) dengan saksi R. ABDOER RACHIM S.pd. selaku PT TRANS BUMI JAWA (pihak kedua) No : 001/PT ILS-TBJ/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 dengan isi perjanjian sebagai berikut :
- pihak pertama menyetujui pengalihan dana untuk melakukan pengalihan dana yang diterima dari PT ANGKASA PURA KARGO kepada pihak kedua untuk pekerjaan lokasi mamahak Kalimantan Timur, lokasi Sumenep Madura Jawa Timur dan lokasi sragen dan wonogiri Jawa Tengah
- pihak pertama setelah menerima dana dari PT ANGKASA PURA KARGO wajib mendistribusikan dana tersebut kepada pihak kedua atas persetujuan pihak PT ANGKASA PURA KARGO
- pihak pertama setelah mendistribusikan dana tersebut dan diterima oleh pihak kedua, dalam hal ini pihak pertama lepas dari semua tanggung jawab atas penggunaan dana tersebut maupun pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak kedua
- segala resiko yang terjadi dilapangan yang dilaksanakan oleh pihak kedua dalam hal ini pihak pertama lepas dari semua tanggung jawab
- tiang listrik sebanyak 5.000 batang, solar lamp sebanyak 1.800 batang dan RIG dan service sudah dikirim seluruhnya berdasarkan :
- Surat Jalan dari PT ANGKASA PURA KARGO No 214/SJ/OLS/APK-ILS/XII-2020 tanggal 20 Desember 2020 terkait pengiriman RIG dan service, transporter atau pengangkut adalah MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan penerima adalah A. RACHIM
- Surat Jalan dari PT ANGKASA PURA KARGO No 197/SJ/OLS/APK-ILS/XII-2020 tanggal 20 Desember 2020 terkait pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang, transporter atau pengangkut adalah MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan penerima adalah A. RACHIM
- Surat Jalan dari PT ANGKASA PURA KARGO No 215/SJ/OLS/APK-ILS/XII-2020 tanggal 17 Desember 2020 terkait pengiriman solar lamp sebanyak 1260 batang transporter atau pengangkut adalah MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan penerima adalah A. RACHIM
- Surat Jalan dari PT ANGKASA PURA KARGO No 002/SJ/OLS/APK-ILS/I-2021 tanggal 28 Januari 2021 terkait pengiriman solar lamp sebanyak 540 batang, transporter atau pengangkut adalah MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan penerima adalah FADLI
- A. RACHIM dan FADLI adalah rekan dari TERDAKWA yang mewakili TERDAKWA sebagai penerima barang
- pada tanggal 1 Maret 2021 pihak PT APK mengirimkan 3 invoice kepada TERDAKWA, yaitu :
- invoice no RICJK210300001 Tanggal 1 Maret 2021 untuk tagihan distribusi tiang listrik sebanyak 5.000 batang, dengan nilai tagihan plus PPN 1% sebesar Rp 1.616.000.000;
- invoice no RICJK210300002 Tanggal 1 Maret 2021, untuk tagihan pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dengan nilai tagihan plus PPN 1% sebesar Rp 2.727.000.000;
- invoice no RICJK210303858 Tanggal 22 Maret 2021 untuk tagihan pengiriman RIG dan service sebanyak satu unit, dengan nilai tagihan plus PPN 1% sebesar Rp 1.212.000.000;
- bahwa ADE YOLANDO SUDIRMAN meminta kepada TERDAKWA agar menyerahkan cek kurang lebih senilai Rp 5.500.000.000 sebagai sarat admisnitrasi jaminan pekerjaan, selanjutnya pada tanggal 30 April TERDAKWA memberikan 35 cek bank BRI Kcp Gubeng atas nama PT TRANS MILENIAL ASIA kepada SONNY SANTOSO selaku manager Treasure PT ANGKASA PURA KARGO, dengan rincian :
- cek no CGI126527 senilai Rp 1.584.000.000; untuk bayar invoice no RICJK210300001 Tanggal 1 Maret 2021 (tiang listrik 5.000 batang)
- cek no CGI126528 senilai Rp 2.673.000.000; untuk bayar invoice no RICJK210300002 Tanggal 1 Maret 2021 (solar lamp 1.800 batang)
- cek no CGI126529 senilai Rp 1.188.000.000 untuk bayar invoice no RICJK210303858 Tanggal 22 Maret 2021 (rig dan service)
- ketiga cek BRI tersebut tanggalnya dikosongkan karena awalnya 3 lembar cek tersebut diberikan untuk jaminan pembayaran, namun TERDAKWA yang mengaku sebagai direktur operasional PT TRANS MILENIAL ASIA tidak segera melakukan pembayaran PT APK
- tanggal 26 Oktober 2021 dan tanggal 8 November 2021 PT APK mengirimkan surat peringatan ke 1 dan ke 2 kepada TERDAKWA, namun tidak ada tanggapan; pada tanggal 31 Maret 2022 PT APK mengkliringkan ke 3 cek tersebut namun ke 3 cek tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan warkat tidak dilengkapi dengan stempel perusahaan PT TRANS MILENIAL ASIA
- pada tanggal 2 Juni 2022 PT ANGKASA PURA KARGO mengirimkan somasi ke 2 kepada PT TRANS MILENIAL ASIA dan TERDAKWA
- tanggal 12 Juni 2022 TERDAKWA membalas somasi PT ANGKASA PURA KARGO yang intinya :
- TERDAKWA mengaku belum melakukan pembayaran kepada PT APK dengan jumlah total sebesar Rp 5.555.000.000;
- TERDAKWA sanggup melakukan pembayaran dengan cara diangsur dengan nilai nominal sebesar Rp 200.000.000; perbulan yang akan dilakukan pada bulan Juni 2022
- namun sampai sekarang TERDAKWA tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT APK satu rupiah pun
Bahwa atas perbuatan TERDAKWA bersama dengan ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut PT. Angkasa Pura Kargo mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp.4.848.000.000,- (empat milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan TERDAKWA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KEDUA:
—-- Bahwa ia Terdakwa ADE YOLANDO bersama dengan Saksi MUHAMMAD FIKAR MAULANA (Penuntutan Terpisah) dan Saksi THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO (Penuntutan Terpisah), dan Saksi INDRIATI, Saksi HENDRA, serta Saksi R ABDOER RACHIM, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada tahun 2020, bertempat di Gedung Intiland Jalan Basuki Rahmat Surabaya dan di Lobby Hotel Wyndam Surabaya atau setidak-tidaknya bertempat di tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Sekira bulan November 2020, TERDAKWA dikenalkan FADLI kepada ADE YOLANDO SUDIRMAN Sebagai General Manager PT Angkasa Pura Kargo, dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA Selaku plt contract logistic business manager di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) (kedua dalam berkas perkara terpisah) selaku pihak dari PT. Angkasa Pura Kargo kantor komplek Gedung 528 terminal kargo, Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, yang bersedia membiayai pengiriman tiang listrik sebanyak 270 batang, pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dan pengiriman Rig dan Services dari Mamahak Kalimantan Timur tujuan marunda jakarta utara; selanjutnya TERDAKWA melakukan pertemuan dengan ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA di gedung Intiland Jl. Basuki Rahmat Surabaya dan lobby hotel Wyndam Surabaya, dalam pertemuan tersebut TERDAKWA menyampaikan kepada ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA bahwa TERDAKWA membutuhkan biaya untuk pekerjaan :
- pengiriman tiang listrik dari Gresik ke Sumenep (kepulauan raas) sebanyak 270 batang dengan biaya kurang lebih Rp 350.000.000;
- pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dari waru sidoarjo tujuan pengiriman ke wonogiri, sragen dan sukoharjo jawa tengah dengan biaya kurang lebih Rp. 2.700.000.000;
- pengiriman rig dan service dari mamahak kalimantan timur tujuan marunda jakarta utara butuh biaya tambahan kurang lebih Rp 700.000.000;
- di dalam pertemuan tersebut ADE YOLANDO SUDIRMAN menyampaikan kepada TERDAKWA PT. ANGKASA PURA KARGO sedang mengejar target akhir tahun, sehingga ADE YOLANDO SUDIRMAN menyuruh TERDAKWA untuk membuat SPK (surat perintah kerja) dengan biaya yang dilebihkan yaitu :
- untuk tiang listrik biayanya dibuat sebesar Rp 1.600.000.000; untuk pengiriman 5.000 batang, bahwa TERDAKWA hanya kurang mengirim 270 batang tiang listrik
- untuk pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang biayanya tetap sebesar Rp 2.700.000.000;
- untuk pengiriman ring dan service biayanya dibuatb sebesar Rp 1.200.000.000.
- Atas arahan ADE YOLANDO SUDIRMAN menaikkan biaya pengiriman tersebut, TERDAKWA menyetujui, karena TERDAKWA juga butuh biaya untuk pengiriman tersebut untuk formalitas, sebelum TERDAKWA membuat dan mengirimkan SPK (surat perintah kerja) kepada PT ANGKASA PURA KARGO, MUHAMMAD FIKAR MAULANA mengirimkan penawaran harga kepada TERDAKWA melalui aplikasi IMO, yang mana penawaran harga tersebut sudah sesuai dengan SPK (surat perintah kerja) yang akan TERDAKWA buat :
- PT Indria Lintas Sarana (Untuk selanjutnya disebut sebagai PT ILS) adalah rekomendasi Terdakwa untuk dijadikan perusahaan pelapis/perusahaan yang hanya digunakan benderanya saja, berdasarkan Perjanjian Pengadaan Jasa Nomor : APK.00/SLLG/PJJ/XII/2020121 tanggal 14 Desember 2020, Head of Agreement Nomor : APK.00/SLLG/PJJ/XII/2020/122 tanggal 16 Desember 2020, dan Head of Agreement Nomor : APK.00/SLLG/PJJ/XII/2020)123 tanggal 16 Desember 2020. Dalam pekerjaan tersebut, PT ILS hanya dipinjam namanya saja karena Terdakwa sudah menunjuk FADLI selaku Direktur CV ERICO untuk mengirimkan barang berupa tiang listrik, solar lamp dan Rig and Services. PT ILS hanya akan digunakan sebagai aliran dana dari PT APK dan nantinya akan didistribusikan kepada orang-orang yang ditunjuk oleh Terdakwa. Terdakwa juga melakukan perjanjian dengan pihak PT ILS sendiri, yaitu INDRIATI selaku Direktur PT ILS dan HENDRA selaku Direktur PT ILS nantinya akan diberikan keuntungan sebesar 10% setelah dikurangi PPH 2?n ditambah PPN 1?ri proyek tersebut yaitu sebesar Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan akan diberikan proyek besar oleh PT APK di kemudian hari.
- Bahwa PT APK telah melakukan pembayaran lunas kepada PT ILS dengan jumlah total sebesar Rp. 4.752.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri No. Rek. 150055110053 an. ANGKASA PURA KARGO ke rekening tujuan Bank Mandiri No. Rek. 1570006324553 an. PT INDRIA LINTAS SARANA, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran pengiriman Rig and Services:
- Tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp. 727.650.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp. 311.850.000,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pembayaran pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang:
- Tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 970.200.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp. 415.800.000,- (empat ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah)
- Pembayaran pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang:
- Tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 1.628.550.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tanggal 04 Februari 2021 sebesar Rp. 697.950.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
-Setelah PT APK mengirimkan lunas uang kepada PT ILS sebesar Rp. 4.752.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh dua puluh juta rupiah) dan melakukan pembayaran PPh sebesar Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah), maka TERDAKWA bersama ADE YOLANDO dan FADLI memerintahkan MUHAMMAD FIKAR MAULANA, untuk menyampaikan ke HENDRA selaku staff PT. ILS. agar uang yang telah ditransfer PT. APK kepada PT. ILS untuk mendistribusikan uang tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- Ditransfer ke rekening FADLI dengan jumlah total sebesar Rp. 4.083.230.000,- (empat milyar delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2020 ditransfer ke rekening R. ABDOER RACHIM sebesar Rp. 227.650.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian Tersangka perintahkan untuk mendistribusikan dengan rincian sebagai berikut;
- Tanggal 23 Desember 2020 untuk sewa mobil dari jakarta ke jogja lanjut ke surabaya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2020 makan siang di Jakarta sebesar Rp. 104.000,- (seratus empat ribu rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2020 makan malam di Semarang sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek 111-000-9981-560 an. MUHAMMAD TAUHID (Orang Kapal);
- Tanggal 23 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek. 137-0015-853-142 an. F. X. SATRIA AWATARA (Anaknya THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2020 R. ABDOER RACHIM tarik tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
- tanggal 24 Desember 2020 untuk Tip Driver Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Tanggal 24 Desember 2020 untuk biaya notaris akta pendirian NIB dan PKP Pajak PT Trans Bumi Jawa sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 24 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek 137-0015-853-142 an. F. X. SATRIA AWATARA (Anaknya THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berita transfer bayar agency kapal project mamahak;
- Tanggal 24 Desember 2020 kasbon untuk R. ABDOER RACHIM pribadi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Tanggal 25 Desember 2020 makan malam hotel di Neo sebesar Rp 428.000,- (empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Tanggal 26 Desember 2020 isi E-toll sebesar Rp 101.500,- (seratus satu ribu lima ratus rupiah);
- Tanggal 26 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek 108-001-408-1657 an. BIRO JASA RIAO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) mutasi mobil mazda milik THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO;
- Tanggal 26 Desember 2020 makan siang dan bensin mobil sebesar Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tanggal 28 Desember 2020 bayar sewa kantor PT Trans Bumi Jawa sebesar Rp 16.390.000,- (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tanggal 29 Desember 2020 buka rekening Mandiri atas nama THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Tanggal 29 Desember 2020 beli bensin dan makan siang di Sidoarjo sebesar Rp. 358.000,- (tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Tanggal 30 Desember 2020 sewa mobil Livina selama 8 hari sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Tangga; 31 Desember 2020 beli bensin dan makan siang di Sidoarjo Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tangga; 31 Desember 2020 beli printer sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Tanggal 31 Desember 2020 beli paket internet sebesar Rp 101.500,- (seratus satu ribu lima ratus rupiah).
- Tanggal 30 Desember 2020 ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Pada 19 Januari 2021, ditransfer dari Rek. BCA No. Rek. 7150719474 an. INDRIATI ke rekening BCA No. Rek. 0900890095 DAVID HADI SUDIANTORO sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Pada 19 Januari 2021, ditransfer dari Rek. BCA No. Rek. 7150719474 an. INDRIATI ke rekening BCA No. Rek. 6281022188 an. HENDRA sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian pada saat itu juga langsung saksi transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA;
- Pada 09 Februari 2021, di transfer dari Rek. BCA No. Rek. 7150719474 an. INDRIATI ke rekening BCA No. Rek. 6281022188 an. HENDRA sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) keterangan transfer duid fikar, kemudian pada saat itu juga langsung HENDRA transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi transfer menggunakan rekening teman saksi bernama ELVIS SATRIA;
- Pada 13 Maret 2021, INDRIATI transfer dari Rekening Bank Mandiri No. Rek. 1570006324553 an. PT. INDRIA LINTAS SARANA ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1290011582968 an. HENDRA (rekening saksi) sebesar Rp. 256.900.000,- (dua ratus lima puluh enam sembilan ratus ribu rupiah), berita transfer sisa duit Terdakwa lunas, kemudian uang tersebut HENDRA transfer ke orang-orang yang ditunjuk oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 24 Maret 2021 saksi transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 90000.2922.1414 an. HENKY SOEMARTANTO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Ditransfer ke rekeningnya DAVID HADI SUDIANTORO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk perbaikan mobil ADE YOLANDO SUDIRMAN di daerah Blitar;
- Tanggal 30 Maret 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 900000.3895.712 an. RIDHO HANDITYO sebesar Rp. 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah), untuk pembelian mobil Hyundai H1, mobil untuk ADE YOLANDO SUDIRMAN;
- Tanggal 30 Maret 2021 HENDRA transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Tanggal 3 Mei 2021 saksi transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 12.0000.614.6497 an. DENNY IRAWAN sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), untuk THR (teman Terdakwa);
- Tanggal 18 April 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 12.1000.756.9175 an. ARIS ARDHIANTO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran logo PT. Kibar milik MUHAMMAD FIKAR MAULANA;
- Tanggal 12 April 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk DP Pertama buat akta notaris PT. Kibar milik Terdakwa;
- Tanggal 05 Mei 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk DP Kedua buat akta notaris PT. KIBAR milik MUHAMMAD FIKAR MAULANA;
- Tanggal 25 Mei 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), untuk pelunasan buat akta notaris PT. KIBAR milik MUHAMMAD FIKAR MAULANA;
- Tanggal 25 Mei 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 165.00002.068.022 an. KARGO INDONESIA BAROKAH (KIBAR) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk buka rekening tabungan awal PT. KIBAR;
- Tanggal 30 April 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 117.0058.812.348 an. SURJANTO sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), untuk pembelian motor beat deluxe, motor tersebut saksi antar ke rumah Pak ADE YOLANDO SUDIRMAN, rumahnya di daerah BSD, untuk lebih detailnya HENDRA lupa, karena pada waktu itu saksi dishare lock oleh MUHAMMAD FIKAR MAULANA;
- THR untuk INDRIATI sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Sewa mobil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pengurusan legalitas PT. KIBAR (enam kali sewa mobil @ Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)).
- Ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
- TERDAKWA menerima aliran dana dari perbuatan tersebut dengan jumlah total sebesar Rp 1.175.000.000 dengan rincian sebagai berikut :
- bulan Januari 2021 TERDAKWA menerima uang dari FADLI (vendor PT ANGKASA PURA KARGO sebesar Rp 700.000.000
- bulan 23 Desember 2020 TERDAKWA pernah menerima uang sebesar rp 350.000.000 dari saksi HENDRA selaku staf PT. INDRIA LINTAS SARANA
- bulan 23 desember 2020 s.d 26 desember 2020 TERDAKWA pernah menerima uang dari R. ABDOER RACHIM sebesar Rp 250.000.000
- Adapun aliran dana yang di transfer ke anak TERDAKWA, dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 23 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek. 137-0015-853-142 an. F. X. SATRIA AWATARA (Anaknya TERDAKWA) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 24 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek 137-0015-853-142 an. F. X. SATRIA AWATARA (Anaknya TERDAKWA) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berita transfer bayar agency kapal project mamahak;
- Tanggal 26 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek 108-001-408-1657 an. BIRO JASA RIAO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) mutasi mobil mazda milik TERDAKWA;
- Tanggal 29 Desember 2020 buka rekening Mandiri atas nama THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa atas perbuatan TERDAKWA bersama dengan ADE YOLANDA SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) tersebut PT ANGKASA PURA KARGO mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 4.848.000.000,- (empat milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Surabaya, 17 Juni 2025
|
|
YULISTIONO, S.H., M.H.
|
JAKSA MADYA Nip. 197110161994031003
|
|