| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa MOUIDFIAN FARIS AKBAR BIN ADE PUJIARTO pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 07.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026 , bertempat di depan rumah kos SUPINAH Jl. Petemon Kuburan no.22, Surabaya , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 04.00 wib terdakwa pergi dari rumahnya Jl.Petemon Kuburan No.24-A, Surabaya dengan maksud untuk mengambil barang milik orang dengan mencari sasaran dengan jalan kaki melintas didepan rumah kos SUPINAH jl .Petemon Kuburan No,22,Surabaya yang melihat 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoppy warna silver tahun 2023 Nopol AG 2651 VCH milik saksi korban VINNI PUTRA DANI yang terkunci stang tanpa seizing dari saksi korban VINNI PUTRA DANI sehingga langsung mendekati sepeda motor tersebut dengan merusak stir sepeda motor tersebut dengan memutar stang stir dengan menggunakan kaki kanannya dan berhasil sehingga langsung mendorong sepeda motor tersebut dan langsung menghubungi sdr.ABAH (DPO) untuk menjual sepeda motor dan saat mendorong diketahui oleh saksi KHOIRUN NISA namun diam saja yang berpikir adalah sepeda motornya sendirinya dan terdakwa diantar oleh sdr.CATUR (DPO) untuk membantu mengantar sepeda motor tersebut kepada sdr.ABAH (DPO) di Jl.Tanjungsari,Surabaya , selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 23.00 wib terdakwa dirumahnya di Jl.Petemon Kuburan no.26,Surabaya sedang didalam kamar mandi didatangi dan ditangkap oleh Anggota Polsek Sawahan berpakaian preman dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sawahan untuk diproses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban VINNI PUTRA DANI selaku pemilik1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoppy warna silver tahun 2023 Nopol AG 2651 VCH mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------- |