Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby PT. KLAMBY KARYA INDONESIA AYU PUSPA ANGGRAENI PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KLAMBY KARYA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdurrahman Harits KetarenPT. KLAMBY KARYA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1AYU PUSPA ANGGRAENI PUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik satu-satunya yang sah dan pendaftar pertama (first to file) yang beritikad baik atas merek "KLAMBY" beserta variannya di Indonesia;

3. Menyatakan pendaftaran merek "KLAMBI BALI + LOGO" atas nama TERUGAT diajukan dengan itikad baik dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek-merek terdaftar milik PENGGUGAT;

4. Membatalkan pendaftaran merek "KLAMBI BALI + LOGO" dengan Nomor Permohonan DID2024091215 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;

5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduh dan patuh pada putusan ini dengan melaksanakan pencoretan merek "KLAMBI BALI + LOGO" Nomor Permohonan DID2024091215 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak