Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
857/Pdt.Bth/2026/PN Sby EDI SUGIANTO 1.Direktur Utama PT. BANK SYARIAH INDONESIA, Tbk
2.Kepala KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 857/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI SUGIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIZBUL MAULANA, SH., MH.EDI SUGIANTO
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. BANK SYARIAH INDONESIA, Tbk
2Kepala KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij Verzet) Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar dan Beritikad Baik (Goeie Trouw) ;
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terlawan I yang telah melelang obyek sengketa milik Pelawan melalui perantara Terlawan II dengan nilai limit yang tidak sesuai, yang seharusnya ditetapkan berdasarkan penilaian (appraisal) yang wajar dan terkini, yang mana nilai limit Obyek Sengketa adalah sebesar Rp. 1.560.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) atau di atas Rp.1.000.000.000,- (satu milyah rupiah),dan lelang tersebut juga  dilaksanakan tanpa menggunakan appraisal (jasa penilai independen), dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum  (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan Risalah Lelang yang yang dikeluarkan oleh Terlawan II cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Permohonan Eksekusi dan Panggilan Teguran (Aanmaning) Nomor: 51/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Para  Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak