Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Uzzon Firdaus Morning Glory Enterprise Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 113/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Uzzon Firdaus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Morning Glory Enterprise
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan dan menghukum Tergugat karena telah melanggar Hak Asasi Manusia dalam hal kebebasan beribadah.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membuat video yang berisi pengakuan berbuat salah dan diunggah ke media sosial Tergugat (instagram) yang profil Tergugat harus disetting sebagai public dan video tersebut tidak boleh dihapus dari media sosial Tergugat.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang sisa kontrak 14 bulan sebesar:

Rp. 7.500.000,- x 14 = Rp. 105.000.000,-

(seratus lima juta rupiah)

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi PHK yang tidak sah sebesar 3 kali gaji sebesar:

Rp. 7.500.000,- x 3 = Rp. 22.500.000,-

(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan gaji yang dijanjikan Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Terlampir perincian kekurangan gaji yang dijanjikan.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar pemotongan gaji karena ijin ibadah sebesar Rp. 75.695,- (tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah)
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang lemburan yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan sebesar Rp. 1.423.268,- (satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah). Terlampir perincian perhitungan lemburan yang sesuai Disperinaker.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang perbaikan kerusakan keyboard laptop Penggugat sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar THR yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
  7. Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak