Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
748/Pdt.Bth/2023/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. JAYA SHAKTI BARUTAMA (diwakili HERSAN RAHARDJA, S.E.) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EKO BUDIONO, S.H., M.H. | PT. JAYA SHAKTI BARUTAMA (diwakili HERSAN RAHARDJA, S.E.) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK REGIONAL SURABAYA Cq. KANTOR CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK GRESIK | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Bantahan / Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan pelaksanaan proses lelang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan No. : B.126/RO-SUB/CRR/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023, adalah Cacat Hukum dan harus Dibatalkan;
- Menghukum Terlawan I untuk menangguhkan lelang atas obyek sengketa, sampai dengan Putusan Bantahan / Perlawanan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Terlawan I untuk mengabulkan permohonan Pelawan dan memberikan kesempatan terakhir kepada Pelawan dengan cara memberikan jangka waktu pelunasan kredit sampai dengan selambat – lambatnya akhir bulan Februari 2024 dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan;
- Menghukum Pelawan untuk menyelesaikan / melunasi kewajibannya kepada Terlawan I selambat – lambatnya akhir bulan Februari 2024 dan apabila Pelawan tidak dapat menyelesaikan / melunasi kewajibannya tersebut sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka Pelawan ikhlas dan rela atas obyek sengketa dilakukan lelang atau dijual oleh Terlawan I sesuai kebijakan yang dimiliki oleh Terlawan I, tanpa adanya perlawanan lagi dari Pelawan;
- Menghukum Terlawan I untuk dapat segera menyerahkan Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), atau copynya yang sesuai dengan aslinya, kepada Pelawan;
- Menghukum Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini dan tidak melakukan segala perbuatan hukum apapun juga sampai dengan obyek sengketa Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung – renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |