Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
748/Pdt.Bth/2023/PN Sby PT. JAYA SHAKTI BARUTAMA (diwakili HERSAN RAHARDJA, S.E.) 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK REGIONAL SURABAYA Cq. KANTOR CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK GRESIK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 748/Pdt.Bth/2023/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JAYA SHAKTI BARUTAMA (diwakili HERSAN RAHARDJA, S.E.)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO BUDIONO, S.H., M.H.PT. JAYA SHAKTI BARUTAMA (diwakili HERSAN RAHARDJA, S.E.)
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK REGIONAL SURABAYA Cq. KANTOR CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK GRESIK
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan / Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  4. Menyatakan pelaksanaan proses lelang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan No. : B.126/RO-SUB/CRR/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023, adalah Cacat Hukum dan harus Dibatalkan;
  5. Menghukum Terlawan I untuk menangguhkan lelang atas obyek sengketa, sampai dengan Putusan Bantahan / Perlawanan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
  6. Menghukum Terlawan I untuk mengabulkan permohonan Pelawan dan memberikan kesempatan terakhir kepada Pelawan dengan cara memberikan jangka waktu pelunasan kredit sampai dengan selambat – lambatnya akhir bulan Februari 2024 dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan;
  7. Menghukum Pelawan untuk menyelesaikan / melunasi kewajibannya kepada Terlawan I selambat – lambatnya akhir bulan Februari 2024 dan apabila Pelawan tidak dapat menyelesaikan / melunasi kewajibannya tersebut sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka Pelawan ikhlas dan rela atas obyek sengketa dilakukan lelang atau dijual oleh Terlawan I sesuai kebijakan yang dimiliki oleh Terlawan I, tanpa adanya perlawanan lagi dari Pelawan;
  8. Menghukum Terlawan I untuk dapat segera menyerahkan Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), atau copynya yang sesuai dengan aslinya, kepada Pelawan;
  9. Menghukum Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini dan tidak melakukan segala perbuatan hukum apapun juga sampai dengan obyek sengketa Berkekuatan Hukum Tetap;
  10. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung – renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak