| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON HERI SUSANTO, S.Pd. bin (ALM) MU’ARI untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/36/VII/2026/Reskrim, dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 3797/M.5.10.3/Eku.1/07/2026 beserta tindakan penahanan terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, khususnya penahanan yang dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu penahanan tanpa adanya dasar hukum berupa perpanjangan penahanan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
- Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baiknya melalui pemberian rehabilitasi.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON akibat penetapan sebagai Tersangka dan tindakan penahanan yang tidak sah sebesar Rp500.000,00 per hari x 14 hari (25 Juli 2026 s.d 7 Agustus 2026) = Rp7.0000.000,00
- Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo
|