Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Manukan 1.Arif Wibowo
2.Nurhayati
3.Tunggak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 166/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Manukan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arif Wibowo
2Nurhayati
3Tunggak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.965.882,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

?Tunggakan pokok                 : Rp.  101,279,913,-

?Tunggakan Bunga                 : Rp.    18,685,969,

  • Total Kewajiban                     : Rp. 119,965,882,-

(Seratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah)

  • Total Pelunasan                      : Rp. 119,965,882,-

(Seratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu     Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Kutipan SHM No,01729 a.n TUNGGAK Luas 434m2 Didesa Masaran Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa Kutipan Kutipan SHM No,01729 a.n TUNGGAK Luas 434m2 Didesa Masaran Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur.
  2.  Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak