Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2339/Pid.B/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. GALU WAHYUDI Als. SOLIHIN Bin PURJANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2339/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5995/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALU WAHYUDI Als. SOLIHIN Bin PURJANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa terdakwa GALU WAHYUDI Alias SOLIHIN Bin PURJANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Karanggayam Gang 2 Nomor 3, Kota Surabaya setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar jam 20.30 WIB pada saat terdakwa GALU WAHYUDI Alias SOLIHIN Bin PURJANTO (Alm) sedang berjalan kaki, terdakwa melihat sebuah motor milik saksi PURWANTO yang di parkir di tepi jalan yang berada di Jalan Karanggayam Gang 2 Nomor 3, Kota Surabaya. Kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T yang selalu dibawa oleh terdakwa di saku celana sebelah kanan, selanjutnya terdakwa merusak rumah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2018 dengan No. Pol. L 6398 BN, dengan Nomor Kendaraan MH1JM2124JK152576, dengan Nomor Mesin JM21E2130624 milik saksi PURWANTO dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah milik Sdr. CURUT (DPO) yang berada di Jalan Karanggayam Gang 7, Kota Surabaya.
  • Bahwa terdakwa untuk sampai pada barang yang diambilnya dengan cara merusak rumah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2018 dengan No. Pol. L 6398 BN, dengan Nomor Kendaraan MH1JM2124JK152576, dengan Nomor Mesin JM21E2130624 milik saksi PURWANTO.
  • Bahwa terdakwa tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi PURWANTO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2018 dengan No. Pol. L 6398 BN, dengan Nomor Kendaraan MH1JM2124JK152576, dengan Nomor Mesin JM21E2130624 untuk dijual dan hasilnya digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sendiri.
  • Bahwa saksi PURWANTO mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa GALU WAHYUDI Alias SOLIHIN Bin PURJANTO (Alm) bersama-sama dengan Sdr. CURUT (DPO) dan Sdr. MAULIDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kertajaya 2A Nomor 3, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 18.00 WIB pada saat terdakwa GALU WAHYUDI Alias SOLIHIN Bin PURJANTO (Alm) sedang berada di rumah Sdr. CURUT (DPO) yang berada di Jalan Karanggayam Gang 7, Kota Surabaya, kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. CURUT (DPO) dan Sdr. MAULIDI (DPO) untuk keluar dengan tujuan mencari barang yang dapat diambil. Setelah terdakwa sepakat dengan ajakan Sdr. CURUT (DPO) dan Sdr. MAULIDI (DPO), kemudian terdakwa berangkat dan dibonceng oleh Sdr. CURUT dengan menggunakan kendaran milik Sdr. CURUT (DPO), sedangkan Sdr. MAULIDI (DPO) membawa kendaraan sendiri. Sesampainya di depan sebuah warung yang berada di Jalan Kertajaya 2A Nomor 3, Kota Surabaya sekitar jam 20.00 WIB, kemudian Sdr. MAULIDI (DPO) berhenti karena melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat 110 warna hitam tahun 2023 dengan No. Pol. L 5192 ABX, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9134PK114131, dengan Nomor Mesin JM91E3111135 milik saksi VIKRI ARMANSYAH yang terparkir di pinggir jalan. Setelah itu Sdr. CURUT (DPO) turun dari motor dan mendekati Sdr. MAULIDI (DPO) untuk memastikan kondisi sepeda motor yang akan ambil, lalu Sdr. CURUT (DPO) menyerahkan kunci T kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk merusak rumah kunci kontak. Selanjutnya Sdr. CURUT (DPO) dan Sdr. MAULIDI (DPO) masuk ke warung tersebut untuk berpura-pura menjadi pembeli. Setelah terdakwa berhasil merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut, terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah Sdr. CURUT (DPO). Setelah beberapa saat kemudian, Sdr. CURUT (DPO) dan Sdr. MAULIDI (DPO) sampai di rumah.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. CURUT (DPO) dan Sdr. MAULIDI (DPO) untuk sampai pada barang yang diambilnya dengan cara merusak rumah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat 110 warna hitam tahun 2023 dengan No. Pol. L 5192 ABX, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9134PK114131, dengan Nomor Mesin JM91E3111135 saksi VIKRI ARMANSYAH.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. CURUT (DPO) dan Sdr. MAULIDI (DPO) tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi VIKRI ARMANSYAH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat 110 warna hitam tahun 2023 dengan No. Pol. L 5192 ABX, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9134PK114131, dengan Nomor Mesin JM91E3111135 untuk dijual dan hasilnya digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sendiri.
  • Bahwa saksi VIKRI ARMANSYAH mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 15.070.000,- (lima belas juta tujuh puluh ribu rupiah) akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya