Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2011/PN. 1.MULAYANA
2.Soewartono
YAYASAN PENDIDIKAN MUTIARA BUNDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/G/2011/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULAYANA
2Soewartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH PRIBADI, S.H., M.H.MULAYANA
2TEGUH PRIBADI, S.H., M.H.Soewartono
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN MUTIARA BUNDA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak 15% kepada masing-masing Penggugat

-Sdr. Mulyana sisa hak sebesar Rp. 6.930.000,-

-Sdr. Soewartono sisa hak sebesar Rp. 6.930.000,-

3. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset maupun kasasi

4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya