INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/G/2011/PN. | 1.MULAYANA 2.Soewartono |
YAYASAN PENDIDIKAN MUTIARA BUNDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jan. 2011 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 9/G/2011/PN. | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak 15% kepada masing-masing Penggugat -Sdr. Mulyana sisa hak sebesar Rp. 6.930.000,- -Sdr. Soewartono sisa hak sebesar Rp. 6.930.000,- 3. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset maupun kasasi 4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Ya |