Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-3289/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
HASAN BASRI BIN SALIMIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Sampang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 Tahun / 15 Agustus 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Nyeloh Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang atau Kalimas Baru 3 Gg. Lebar Timur No. 16 RT 03 RW 06 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD kelas 6
|
- PENAHANAN :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Sejak tanggal 13 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025;
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
Sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d 11 Juli 2025;
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025.
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
--------------- Bahwa terdakwa HASAN BASRI BIN SALIMIN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kos Jl. Kalimas Baru 3 Gg. 8 No. 6 RT 03 RW 06 Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Terdakwa keluar rumah berjalan kaki dengan maksud akan nongkrong di Toko KESYA, saat berjalan tersebut Terdakwa melintas di depan Rumah Kos di di Jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar No. 6 RT 03 RW 06 Kota Surabaya dan melihat pintu Rumah Kos tersebut terbuka, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu bawah dan menaiki tangga menuju kamar atas dan melihat 1 pintu Kamar kos yang terbuka, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Handphone Realme C12 warna merah milik saksi PATIMA yang sedang di charge di pinggir kasur, selanjutnya Terdakwa mencabut kabel charge tersebut dan membawa pergi Handphone milik saksi PATIMA tersebut. Kemudian saksi ALIM yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan terdakwa dan membawanya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi PATIMA mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa saat mengambil 1 (satu) buah Handphone Realme C12 warna merah tanpa seijin saksi PATIMA.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa HASAN BASRI BIN SALIMIN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kos Jl. Kalimas Baru 3 Gg. 8 No. 6 RT 03 RW 06, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Terdakwa keluar rumah berjalan kaki dengan maksud akan nongkrong di Toko KESYA, saat berjalan tersebut Terdakwa melintas di depan Rumah Kos di di Jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar No. 6 RT 03 RW 06 Kota Surabaya dan melihat pintu Rumah Kos tersebut terbuka, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu bawah dan menaiki tangga menuju kamar atas dan melihat 1 pintu Kamar kos yang terbuka, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Handphone Realme C12 warna merah milik saksi PATIMA yang sedang di charge di pinggir kasur, selanjutnya Terdakwa mencabut kabel charge tersebut dan membawa pergi Handphone milik saksi PATIMA tersebut. Kemudian saksi ALIM yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan terdakwa dan membawanya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi PATIMA mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa saat mengambil 1 (satu) buah Handphone Realme C12 warna merah tanpa seijin saksi PATIMA
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana –
Surabaya, 17 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002
|

|