Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1069/Pdt.G/2025/PN Sby PT WORLDWIDE RESINS DAN CHEMICALS INDONESIA 1.ARIE CRISTIAN
2.KURNIA CHANDRA
3.THERESIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1069/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WORLDWIDE RESINS DAN CHEMICALS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erik Graha Pandapotan, S.H., M.KnPT WORLDWIDE RESINS DAN CHEMICALS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ARIE CRISTIAN
2KURNIA CHANDRA
3THERESIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV. EBEN MAKMUR ABADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 8 Oktober 2020 perihal Pembayaran Tagihan PARA TERGUGAT Mempunyai kekuatan Hukum, Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai sejumlah Rp. 919.642.887 (Sembilan ratus sembilan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset-aset, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III berupa:

TERGUGAT I ARIE CRISTIAN :

  1.   Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Pondok Kopi Raya Blok Hi Wil. Kota Jakarta Timur milik Arie Cristian (Tergugat I);
  2.   1 (satu) unit bangunan hunian berupa Apartemen yang beralamat di Supermall Benson Tower Lt 06 B0607 Lontar, Sambikerep, Surabaya dengan SHGB Nomor 3578 atas nama Arie Cristian (Tergugat I).

TERGUGAT III THERESIAN :

  1.   Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Mulyosari Tengah VII No. 9 Kalisari, Kota Surabaya milik Theresian (Tergugat III);
  2.   1 (satu) unit bangunan hunian berupa Apartemen yang beralamat di Supermall Mansion Tower Anderson Lt. 15 Unit 36 Type 2 Bal Babatan/Wiyung, Kota Surabaya dengan SHGB Nomor: 4332 atas nama Theresian (Tergugat III);
  3. Sebidang Tanah dan Bangunan yang teletak di Komp. Perumahan Citraland Cluster, Kota Surabaya milik Theresian (Tergugat III).
  4. Menghukum PARA TERGUGAT jika lalai melaksanakan putusan ini dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul   dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak