Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 8 Oktober 2020 perihal Pembayaran Tagihan PARA TERGUGAT Mempunyai kekuatan Hukum, Sah dan Mengikat;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai sejumlah Rp. 919.642.887 (Sembilan ratus sembilan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset-aset, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III berupa:
TERGUGAT I ARIE CRISTIAN :
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Pondok Kopi Raya Blok Hi Wil. Kota Jakarta Timur milik Arie Cristian (Tergugat I);
- 1 (satu) unit bangunan hunian berupa Apartemen yang beralamat di Supermall Benson Tower Lt 06 B0607 Lontar, Sambikerep, Surabaya dengan SHGB Nomor 3578 atas nama Arie Cristian (Tergugat I).
TERGUGAT III THERESIAN :
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Mulyosari Tengah VII No. 9 Kalisari, Kota Surabaya milik Theresian (Tergugat III);
- 1 (satu) unit bangunan hunian berupa Apartemen yang beralamat di Supermall Mansion Tower Anderson Lt. 15 Unit 36 Type 2 Bal Babatan/Wiyung, Kota Surabaya dengan SHGB Nomor: 4332 atas nama Theresian (Tergugat III);
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang teletak di Komp. Perumahan Citraland Cluster, Kota Surabaya milik Theresian (Tergugat III).
- Menghukum PARA TERGUGAT jika lalai melaksanakan putusan ini dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|