Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1308/Pid.Sus/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH IRVAN TRIAS PRATAMA BIN WIDODO KASMADI (AM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1308/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2739/M.5.10.3/ENZ.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN TRIAS PRATAMA BIN WIDODO KASMADI (AM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa IRVAN TRIAS PRATAMA BIN WIDODO KASMADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Daerah Suromadu Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditelp Via WhantApps oleh Sdr. PENDIK (DPO) diminta untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi yanng diranjau di daerah Jl. Demak Surabaya, lalu pada pukul 18.30 Wib terdakwa ditelp oleh orang suruhan sdr. PENDIK (DPO) dengan tujuan untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dan Narkotika jenis Ekstasi yang diranjau di Pot bunga nomor 3 di Jl. Raya Demak depan Kuburan Baratu Surabaya, setelah terdakwa mengambil barang tersebut selanjutnya terdakwa pulang ke rumah kontrakan Jl. Keputran Kejambon Gg. III No.22 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib di rumah Jl. Keputran Kejambon Gg. III No.22 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya, terdakwa diminta untuk membagi barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. PENDIK (DPO), terdakwa dalam membagi dan meranjau barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis ekstasi milik Sdr. PENDIK (DPO) mendapatkan upah sebesar Rp.200.000- (dua ratus ribu rupiah) yang di transfer ke rekening Dana yang berada di 1 (satu) buah Hp merk OPPO A5S  warna Ungu milik terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB, bertempat di Depan Gang Pasar Keputran Kecil Jl. Basuki Rahmat Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya, terdakwa MOCH. EKO SATRIYO BIN SUJI KURNIAWAN dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat akan mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli dan dilakukan penggeledahan oleh saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA beserta anggota Polrestabes Surabaya, telah berhasil menemukan: 2 (dua) poket plastik kilip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing ±0,812 gram, ± 0,127 gram ditemukan didalam 1 (Satu) bungkus bekas rokok Malboro Merah yang berada didalam saku celana belakang sebelah kanan yang digunakan terdakwa, sedangkan 12 (dua belas) poket plastik kilip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing ± 0,113 gram, ± 0,086 gram, ± 0,089 gram, ± 0,077 gram, ± 0,082 gram, ± 0,084 gram, ± 0,061 gram, ± 0,072 gram, ± 0,074 gram, ±0,069 gram, ± 0,064 gram, ± 0,068 gram dengan berat total ± 1,887 Gram dan 2 (dua) poket plastik berisi 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi logo Doraemon yang memiliki berat ± 1,428 gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super Espresso Gold, 1 (satu) buah kotak kecil bekas korek, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (Satu) buah Timbangan Elektrik ditemukan dialam kamar rumah Jl. Keputran Kejambon Gg. III No.22 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya dan 1 (satu) buah Hp merk OPPO A5S  warna Ungu ditemukan disaku celana depan kiri yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 02457/NNF/2025 Tanggal 20 Maret 2025 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
  • barang bukti nomor : 06136/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,812 gram; (sisa berat netto ± 0,792 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06137/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,127 gram; (sisa berat netto ± 0,105 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06138/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram; (sisa berat netto ± 0,092 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06139/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram; (sisa berat netto ± 0,066 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06140/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram; (sisa berat netto ± 0,067 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06141/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram; (sisa berat netto ± 0,057 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06142/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram; (sisa berat netto ± 0,063 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06143/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram; (sisa berat netto ± 0,063 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06144/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram; (sisa berat netto ± 0,042 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06145/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram; (sisa berat netto ± 0,053 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06146/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram; (sisa berat netto ± 0,053 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06147/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram; (sisa berat netto ± 0,049 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06148/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram; (sisa berat netto ± 0,043 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06149/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram; (sisa berat netto ± 0,048 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06150/2025/NNF berupa : 4 (empat) butir tablet warna kuning logo “Doraemon” dengan berat netto ± 1,428 gram; (dikembalikan 2 (dua) butir berat netto ± 0,717 gram)------------ ------------

dengan kesimpulan bahwa No.06136-06149/NFF/2025 positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan No.06150/2025/NFF positif  mengandung MDMA (3,4-metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

  • Barang bukti berupa 14 (empat belas) poket plastik kilip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah milik Sdr. PENDIK (DPO) yang diberikan kepada terdakwa dengan tujuan untuk menerima, membagi, mengirim dan meyimpan.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. bukan tanaman. dilarang oleh undang-undang yang berlaku;

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua :

----- Bahwa terdakwa IRVAN TRIAS PRATAMA BIN WIDODO KASMADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Depan Gang Pasar Keputran Kecil Jl. Basuki Rahmat Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya, bersama atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa MOCH. EKO SATRIYO BIN SUJI KURNIAWAN dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat akan mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli dan dilakukan penggeledahan oleh saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA beserta anggota Polrestabes Surabaya, telah berhasil menemukan: 2 (dua) poket plastik kilip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing ±0,812 gram, ± 0,127 gram ditemukan didalam 1 (Satu) bungkus bekas rokok Malboro Merah yang berada didalam saku celana belakang sebelah kanan yang digunakan terdakwa, sedangkan 12 (dua belas) poket plastik kilip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing ± 0,113 gram, ± 0,086 gram, ± 0,089 gram, ± 0,077 gram, ± 0,082 gram, ± 0,084 gram, ± 0,061 gram, ± 0,072 gram, ± 0,074 gram, ±0,069 gram, ± 0,064 gram, ± 0,068 gram dengan berat total ± 1,887 Gram dan 2 (dua) poket plastik berisi 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi logo Doraemon yang memiliki berat ± 1,428 gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super Espresso Gold, 1 (satu) buah kotak kecil bekas korek, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (Satu) buah Timbangan Elektrik ditemukan dialam kamar rumah Jl. Keputran Kejambon Gg. III No.22 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya dan 1 (satu) buah Hp merk OPPO A5S  warna Ungu ditemukan disaku celana depan kiri yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 02457/NNF/2025 Tanggal 20 Maret 2025 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
  • barang bukti nomor : 06136/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,812 gram; (sisa berat netto ± 0,792 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06137/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,127 gram; (sisa berat netto ± 0,105 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06138/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram; (sisa berat netto ± 0,092 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06139/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram; (sisa berat netto ± 0,066 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06140/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram; (sisa berat netto ± 0,067 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06141/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram; (sisa berat netto ± 0,057 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06142/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram; (sisa berat netto ± 0,063 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06143/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram; (sisa berat netto ± 0,063 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06144/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram; (sisa berat netto ± 0,042 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06145/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram; (sisa berat netto ± 0,053 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06146/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram; (sisa berat netto ± 0,053 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06147/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram; (sisa berat netto ± 0,049 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06148/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram; (sisa berat netto ± 0,043 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06149/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram; (sisa berat netto ± 0,048 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 06150/2025/NNF berupa : 4 (empat) butir tablet warna kuning logo “Doraemon” dengan berat netto ± 1,428 gram; (dikembalikan 2 (dua) butir berat netto ± 0,717 gram)------------ ------------

dengan kesimpulan bahwa No.06136-06149/NFF/2025 positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan No.06150/2025/NFF positif  mengandung MDMA (3,4-metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

  • Barang bukti berupa 14 (empat belas) poket plastik kilip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah milik Sdr. PENDIK (DPO) yang diberikan kepada terdakwa dengan tujuan untuk menerima, membagi, mengirim dan meyimpan.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilarang oleh undang-undang yang berlaku;

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya