| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | 1.PT. DUA PUTRA MATAHARI 2.HARSONO SETIOKUSUMO |
2.PT. DUA PUTRA MATAHARI 3.HARSONO SETIOKUSUMO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU I: PT. DUA PUTRA MATAHARI, dan Pemohon PKPU II: HARSONO SETIO KUSUMO untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. DUA PUTRA MATAHARI dan HARSONO SETIO KUSOMO untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya; 4. Menunjuk dan mengangkat :
Secara bersama-sama sebagai TIM PENGURUS PT. DUA PUTRA MATAHARI dan HARSONO SETIOKUSOMO (DALAM PKPU); 5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Para Debitur dan Para Kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU diucapkan; 6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir; 7. Menetapkan segala biaya Permohonan PKPU ini ditetapkan setelah PKPU berakhir; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
