Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2403/Pdt.P/2025/PN Sby TAN MING HUAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2403/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAN MING HUAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Nama pada Akta Kelahiran milik PEMOHON Nomor: Tiga Ratus Delapan Puluh tertanggal 28 Juli 1990 yang dikeluarkan oleh Pegawai Catatan Sipil Tanjung Balai Karimun tertulis dengan nama MING HUAT yang seharusnya benar adalah TAN MING HUAT sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan perubahan Akta Kelahiran milik PEMOHON kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: Tiga Ratus Delapan yang dikeluarkan oleh Pegawai Catatan Sipil Tanjung Balai Karimun; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak