Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1624/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. ASEP KRISTIANA BIN SUPANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1624/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3898/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP KRISTIANA BIN SUPANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 4343/M.5.10/Eoh.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA     :

    Nama lengkap               :      ASEP KRISTIANA Bin SUPANDI (Alm)

Tempat lahir                  :     Cirebon

Umur/tanggal lahir         :     43 Tahun / 27 Mei 1982

Jenis kelamin                :     Laki-laki

Kebangsaan                  :     Indonesia

Tempat tinggal              :     Dusun 03 RT 19 / RW 06 Kel. Lemahabang Kulon, Kec. Lemahabang Kab. Cirebon Prov. Jawa Barat

A g a m a                      :     Islam

Pekerjaan                      :     Tidak bekerja

Pendidikan                    :     SD (kelas 3)

 

B.   PENAHANAN :

-     Penyidik                       :     Rutan, sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025;

-     Perpanjangan PN I        :     Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d 09 Juli 2025;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2025 s/d 28 Juli 2025;

 

  1.  DAKWAAN :

----  Bahwa ia terdakwa ASEP KRISTIANA Bin SUPANDI (Alm) bersama-sama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Wisata Menanggal Surabaya (samping STIE Mahardika) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG telah mengambil secara paksa barang berupa 1 (satu) unit HP merk Sharp Aquos, warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra Nopol : L-1283-ADJ, tahun 2023, warna putih milik saksi ASEP SURYADI dengan cara : awalnya pada tanggal 23 Maret 2025 sekitar siang hari ketika di alun-alun Sidoarjo saat terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG, terdakwa menawari saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG pekerjaan sebagai driver paket, namun kalau mau kerja harus ada modal awal dan saat itu terdakwa dan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG sedang tidak punya uang, kemudian pada saat itu saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG mengayakan kepada terdakwa “gimana kalau kita mengambil barang aja, kalau ada orang nge grabdi naiki trus di buat lumpuh orangnya trus mobilnya diambil trus mobilnya dijual dan uangnya bisa buat modal kerja” dan saat itu karena terdakwa dan IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG butuh pekerjaan sehingga terdakwa sepakat dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG untuk mencari modal kerja dengan cara seperti itu;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 25 Maret 2025 terdakwa bersama saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG mulai bekerja mencari sasaran apa saja yang bisa di rampas untuk di jual dan uangnya rencananya akan di pergunakan untuk makan dan modal, namun tidak ada hasil sama sekali dan saat itu terdakwa menyiapkan lakban, sedangkan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG menyiapkan uang untuk melakukan kejahatan, kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG mencari sasaran di Terminal Purabaya Bungurasih, berangkat dari alun-alun Sidoarjo dengan menaiki bus Trans Jatim sampai ke Bungurasih, kemudian  sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG berjalan mencari sasaran pencurian, namunbelum dapat, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa bermaksud ke ATM di Alfamart depan PT. Gudang Garam Bungurasih Sidoarjo, sedangkan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG menunggu di luar sambil merokok, kemudian pada saat diluar Alfamart depan PT. Gudang Garam Bungurasih Sidoarjo saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG di tawari oleh saksi ASEP SURYADI (saksi korban) yang merupakan sopir grab dengan mengatakan “mau naik grab mas”, kemudian saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG menjawab “sebentar mas masih nunggu kakak”, selanjutnya terdakwa keluar dari Alfamart dan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG  mengatakan “mas ini di tawari naik grab”, kemudian terdakwa memastikan kepada saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG yang mana orangnya dan setelah saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG menunjukkan saksi ASEP SURYADI kepada terdakwa, kemudian terdakwa bernegosiasi dengan saksi ASEP SURYADI, lalu sepakat dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk tujuan ke SMP 57 Siwalankerto Surabaya;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 Wibterdakwa bersama dengan bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG berangkat menaiki grab yang dikemudikan oleh saksi ASEPSURYADI dengan posisi saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG duduk disamping saksi ASEP SURYADI (sopir), sedangkan terdakwa duduk dikursi penumpang ditengah, kemudian sesampainya dilokasi sekitar pukul 21.00 Wib dengan tujuan diantar awal diarah SMPN 57di Jl. Siwalankerto Surabaya, setelah sampai didepan SMPN 57 Jl. Siwalankerto Surabaya, tempat tujuan tidak jadi dikarenakan banyak orang nongkrong ditempat itu sehingga ketika terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG mau melancarkan aksi perampasan ternyata dilokasi tersebut sangat ramai, kemudian saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG mengatakan kepada saksi ASEP SURYADI “mas ternyata tidak bisa lewat sini dan pindah aja ke rumah yang satunya di Mahardika”, kemudian saksi ASEP SURYADI menyanggupi, namun ada tambahan biaya kurang lebih sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG meminta diantar lagi  ke arah STIE Mahardika Jl. Wisata Menanggal Kota Surabaya;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 21.30 Wib mobil yang dinaiki oleh terdakwa dan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG  sampai di samping STIE Mahardika di Jl. Wisata Menanggal Surabaya, kemudian setelah terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG melihat situasi sepi, lalu terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG berhenti, kemudian terdakwa memberikan kode kepada saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG dari belakang, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG melakukan perampasan dengan kekerasan dengan cara terdakwa membekap saksi ASEP SURYADI dengan menggunakan sweeter warna merah milik terdakwa, setelah itu saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG ikut memegangi tangan saksi ASEP SURYADI, lalu terdakwa menarik saksi ASEP SURYADI ke belakang serta saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG memegangi kaki saksi ASEP SURYADI supaya tidak melakukan perlawanan, kemudian terdakwa memukul saksi ASEP SURYADI menggunakan tangan kiri kearah pipi kanan saksi ASEP SURYADI sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa juga memukul kaki sebelah kanan saksi ASEP SURYADI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG berpindah duduk di bagian sopir depan dan menutup pintu mobil, kemudian saksi ASEP SURYADI mengatakan “silahkan diambil semua saya tidak akan melawan”, setelah itu terdakwa melakban mata, mulut, tangan dan kaki saksi ASEP SURYADI agar tidak bisa bergerak dan berbicara, kemudian saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG mengemudikan mobil tersebut bersama dengan terdakwa dan saksi ASEP SURYADI menuju ke arah Sidoarjo Sawotratap untuk meminjam uang kepada temannya, namun tidak ada, selanjutnya terdakwa menggantikan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG sebagai sopir sedangkan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG duduk di samping kiri terdakwa menuju ke arah Sidoarjo Pasuruan;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.30 Wib sesampainya di Gempol Pasuruan, terdakwa berhenti di penjual bensin eceran di toko Madura dan karena tidak ada uang terdakwa menyerahkan handphone milik saksi ASEP SURYADI beserta Charger HP kepada saksi M. SYA’ROWI (selaku penjual bensin eceran) untk di tukar bensin sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG dan juga saksi ASEP SURYADI kembali kearah Sidoarjo, kemudian sesampainya di Wonoayu Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dekat dengan kebun tebu sekitar malam hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wib, saksi ASEP SURYADI dibuang oleh terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG dan ditinggalkan di daerah tersebut dengan cara saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG menarik saksi ASEP SURYADI, sedangkan terdakwa mengangkat kaki saksi ASEP SURYADI, setelah itu saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG mengemudikan mobil tersebut bersama dengan terdakwa membawa mobil tersebut beserta STNK dan surat-surat lainnya ke arah Cirebon dengan tujuan untuk menjual mobil tersebut, kemudian pada tanggal 29 Maret 2025 terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG sampai di Cirebon, kemudian terdakwa langsung menjual mobil tersebut kepada saksi ABDUL ROHMAN Alias MAS BOY di Desa Pabuaran, Kab. Cirebon Prov. Jawa Timur dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG hanya menerima uang senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), kemudian terdakwa bersama dengan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG membagi 2 (dua) uang hasil penjualan mobil tersebut, masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa kemudian mobil hasil kejahatan yang telah dijual oleh terdakwa dan saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG kepada saksi ABDUL ROHMAN Alias MAS BOY tersebut, oleh saksi ABDUL ROHMAN Alias MAS BOY mobil tersebut di jual kembali kepada saksi ATMANTO Bin KURYANTO (Alm) dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Maret 2025 terdakwa kembali ke rumah karena akan berziarah ke makam kedua orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Lemahabang Kulon Kab. Cirebon Prov. Jawa Barat, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 terdakwa di tangkap oleh petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya bersama dengan saksi ABDUL ROHMAN Alias MAS BOY dan saksi ATMANTO Bin KURYANTO (Alm);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ASEP SURYADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/348/IV/A/2025/Rsb.Surabaya pada tanggal 09 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.  PRAMUDYO AULA RAHMAN sebagai dokter jaga IGD di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, didapatkan kesimpulan : 
  • Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia enam puluh tahun ini, ditemukan luka memar pada mata kiri, ditemukan luka robek pada alis kanan, bagian dalam telinga kiri, bibir bawah kanan, dan pada bibir atas kiri, ditemukan perdarahan pada selaput putih mata kiri, akibat kekerasan tumpul;
  • Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian;

                                               

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                       

         Surabaya, 10 Juli 2025

           PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                           R OCKY SELO HANDOKO, SH, MH.

                                                                                                                         JAKSA MADYA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya