Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat didalam sebuah rumah yang berlalamatkan di Medokan Kampung RT. 003 RW. 002 Kel. Medokan ayu Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 17.19 wib terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha dihubungi oleh UUT (DPO) dengan nomor telpon 089677725811 yang mengatakan ”mas aku kate budal nang Madura, gak titip ta?” kemudian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menjawab ”enggeh mas sek tak carikan uang” dan setelah terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha mendapatkan uang dari gajian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menghubungi UUT (DPO) dan menanyakan ”ketemu dimana mas?” selanjutnya UUT (DPO) menjawab ”pancet biasane pinggir dalan” kemudian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menjawab ”oke”
- Bahwa selanjutnya terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menuju di pinggir jalan raya yang berada di daerah Medokan Ayu untuk bertemu dengan UUT (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan UUT (DPO) mengatakan ”oke mas, barange mene ya tak kabari”
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 19.41 Wib terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha dihubungi oleh UUT (DPO) dengan mengatakan ”barang wes onok mas” kemudian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menjawab “oke meluncur ditempat biasanya” dan setelah terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha bertemu dengan UUT (DPO) dan menerima 1 (satu) klip berisikan sabu pesanannya tersebut secara langsung kemudian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha pulang kerumahnnya.
- Bahwa sekitar pukul 19.10 wib terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha tiba dirumah selanjutnya sekitar pukul 19.10 wib menyiapkan alat hisap dan mulai mengkonsumsi shabu yang di dapatkan sebelumnya dari UUT (DPO) sambil mengkonsumsinya kemudian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha memecahnya menjadi 7 (tujuh) klip dengan menggunakan sendok sekrop sabu hanya dengan perkiraan saja tanpa menggunakan timbangan dengan tujuan apabila ada yang membeli sabu tersebut maka akan dijual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian sabu akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha.
- Bahwa setelah terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha selesai mengkonsumsi dan memecah sabu yang awalnya 1 (satu) klip menjadi 7 (tujuh) klip, terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menyimpannya kedalam dompet toko emas dan menaruhnya di dalam laci meja yang berada di dalam kamar terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarganya.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 00.30 wib tiba tiba ada beberapa orang datang dan menunjukan surat perintah tugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet toko emas yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) klip berisikan shabu yang memiliki berat totalnya sejumlah + 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram yang masing masing memiliki berat: klip a : 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, klip b : 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, klip c: 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, klip d: 0,20 (nol koma dua puluh) gram, klip e: 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, klip f: 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan klip g: 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai dengan berat kotornya 2,16 (dua koma enam belas) gram, 1 (satu) buah sendok sekrop sabu dan 1 (satu) set alat hisap didalam laci meja yang berada di kamarserta 1 buah hp merk REALME dengan nomer simcard 082338143712 di atas meja yang berada di kamar. Selanjutnya seluruh barang bukti disita petugas dan Tersangka dibawa ke kantor polda jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika No. Lab. 06059/NNF/2025 dengan hasil pemeriksaan benar Barang Bukti nomor: 17983/2025/NNF s.d. 0937517990/NNF/2025 berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat didalam sebuah rumah yang berlalamatkan di Medokan Kampung RT. 003 RW. 002 Kel. Medokan ayu Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 17.19 wib terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha dihubungi oleh UUT (DPO) dengan nomor telpon 089677725811 yang mengatakan ”mas aku kate budal nang Madura, gak titip ta?” kemudian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menjawab ”enggeh mas sek tak carikan uang” dan setelah terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha mendapatkan uang dari gajian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menghubungi UUT (DPO) dan menanyakan ”ketemu dimana mas?” selanjutnya UUT (DPO) menjawab ”pancet biasane pinggir dalan” kemudian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menjawab ”oke”
- Bahwa selanjutnya terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menuju di pinggir jalan raya yang berada di daerah Medokan Ayu untuk bertemu dengan UUT (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan UUT (DPO) mengatakan ”oke mas, barange mene ya tak kabari”
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 19.41 Wib terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha dihubungi oleh UUT (DPO) dengan mengatakan ”barang wes onok mas” kemudian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menjawab “oke meluncur ditempat biasanya” dan setelah terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha bertemu dengan UUT (DPO) dan menerima 1 (satu) klip berisikan sabu pesanannya tersebut secara langsung kemudian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha pulang kerumahnnya.
- Bahwa sekitar pukul 19.10 wib terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha tiba dirumah selanjutnya sekitar pukul 19.10 wib menyiapkan alat hisap dan mulai mengkonsumsi shabu yang di dapatkan sebelumnya dari UUT (DPO) sambil mengkonsumsinya kemudian terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha memecahnya menjadi 7 (tujuh) klip dengan menggunakan sendok sekrop sabu hanya dengan perkiraan saja tanpa menggunakan timbangan dengan tujuan apabila ada yang membeli sabu tersebut maka akan dijual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian sabu akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha.
- Bahwa setelah terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha selesai mengkonsumsi dan memecah sabu yang awalnya 1 (satu) klip menjadi 7 (tujuh) klip, terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha menyimpannya kedalam dompet toko emas dan menaruhnya di dalam laci meja yang berada di dalam kamar terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarganya.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 00.30 wib tiba tiba ada beberapa orang datang dan menunjukan surat perintah tugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Imam Safi’i Lukman Nulchakim Bin Toha dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet toko emas yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) klip berisikan shabu yang memiliki berat totalnya sejumlah + 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram yang masing masing memiliki berat: klip a : 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, klip b : 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, klip c: 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, klip d: 0,20 (nol koma dua puluh) gram, klip e: 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, klip f: 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan klip g: 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai dengan berat kotornya 2,16 (dua koma enam belas) gram, 1 (satu) buah sendok sekrop sabu dan 1 (satu) set alat hisap didalam laci meja yang berada di kamarserta 1 buah hp merk REALME dengan nomer simcard 082338143712 di atas meja yang berada di kamar. Selanjutnya seluruh barang bukti disita petugas dan Tersangka dibawa ke kantor polda jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika No. Lab. 06059/NNF/2025 dengan hasil pemeriksaan benar Barang Bukti nomor: 17983/2025/NNF s.d. 0937517990/NNF/2025 berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |