Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pid.Pra/2025/PN Sby FRANSISKA ENY MARWATI alias SOESKAH ENYMARWATI 1.POLDA JAWA TIMUR
2.KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FRANSISKA ENY MARWATI alias SOESKAH ENYMARWATI
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR
2KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo ;
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo :
  4. Menyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara sah menurut hukum dalam perkara berdasar Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 ;
  5. Menyatakan Termohon III abai dan tidak melakukan tugasnya dalam menangani perkara Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 sehingga haruslah dinyatakan turut serta melakukan penghentian Penyidikan/Penyelidikan secara sah;
  6. Menyatakan Termohon IV abai dan tidak melakukan tugasnya untuk mengawasi dan mengontrol kinerja Termohon I dan Termohon II dalam menangani perkara Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 sehingga haruslah dinyatakan turut serta melakukan penghentian Penyidikan/Penyelidikan secara sah;
  7. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk segera melakukan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 ;
  8. Memerintahkan kepada Termohon III dan Termohon IV untuk menjalankan tugasnya dalam bentuk memberikan rekomendasi kepada Termohon I dan Termohon II guna melakukan penhentian penyidikan dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 ;
  9. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya