| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Ibu kandung Pemohon yang bernama LANY ESTER TANDAJU atau disebut juga LANY ESTER TANDAYU (dahulu TAN LAN HWA) berada di bawah Pengampuan (Curatele);
- Menunjuk Pemohon JOHN RICHARD LIMANTO atau dikenal JOHN RICHARD selaku anak kandung sebagai Pengampu (Curator) yang sah dari Ibu kandungnya yang bernama LANY ESTER TANDAJU atau disebut juga LANY ESTER TANDAYU (dahulu TAN LAN HWA);
- Memberikan hak kepada Pemohon selaku Pengampu untuk melakukan tindakan hukum mewakili Ibu kandungnya LANY ESTER TANDAJU atau disebut juga LANY ESTER TANDAYU (dahulu TAN LAN HWA) guna mengajukan permohonan perbaikan atau pembetulan nama atas dua bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 276/ Kuta, Bali dan Sertipikat Hak Milik No. 277/ Kuta, Bali di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Propinsi Bali
- Memberikan hak kepada Pemohon selaku Pengampu untuk melakukan tindakan hukum mewakili Ibu kandungnya LANY ESTER TANDAJU atau disebut juga LANY ESTER TANDAYU (dahulu TAN LAN HWA) guna mengajukan permohonan perbaikan atau pembetulan nama atas satu bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 3263/ Sawahan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Propinsi Jawa Timur yang tercatat nama LANY ESTER TANDAYU menjadi LANY ESTER TANDAJU;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum kepada Pemohon.
|