Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
02/PDT.G/2011/PN.SBY 1.abdoel moenntalib
2.H. Moh. Said
1.PT. Ferry Indonesia Corporations
2.Notaris Soehartono, SH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 02/PDT.G/2011/PN.SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1abdoel moenntalib
2H. Moh. Said
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Ferry Indonesia Corporations
2Notaris Soehartono, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menyatakan Akta Perjanjian No. 111 tanggal 23 Juni 1982 dan akta No. 110 tanggal 23 Juni 1982 batal dengan segala akibat hukumnya ; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag ) atas sebidang tanah dengan luas + 71.770 m2 yang terletak di Desa Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur ; 5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap ; a. Tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Barata Jaya 59 B 14 RT. 04 RW VII Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya ; b. Tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Barata jaya 59 B RT. 04 RW. VII Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya ; c. Serta barang – barang milik Tergugat yang ditemukan dikemudian hari ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus terhadap kerugian baik materiil maupun immaterial yaitu : a. Krugian Materiil sebesar Rp. 102.626.320.000 ( seratus dua milyar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu ) ; b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah ) 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ; 8. Mneyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (uit voerbaar bij voorad) ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau : Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak