Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Sby Fathol Rasyid, SH JEMBAR PURNOMO SYUKUR WIDODO Bin PRAWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7359/M.5.10.3/Eoh.2/ 12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMBAR PURNOMO SYUKUR WIDODO Bin PRAWITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa JEMBAR PURNOMO SYUKUR WIDODO Bin PRAWITO pada hari Kamis  tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat diwarung kopi didaerah Kecamatan Kapas – Kabupaten Bojonegoro “berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut   : -------------------------------------------------

 

Pada awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.35 Wib bertempat dihalaman parkir Masjid At Taufiq Lakarsantri Gg. I-A Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri – Surabaya, RISWANTO Bin ROMELAN (berkas sendiri) mengambil (tanpa ijin) barang berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2011 warna hitam abu-abu Nopol : L – 5195 – XE milik TEGUH WAHYU WIDODOI (korban) . Setelah mengambil 1(satu) unit sepeda motor tersebut, lalu pada hari itu juga, hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, RISWANTO Bin ROMELAN berangkat menuju kedaerah Bojonegoro untuk menjual sepeda motor yang telah diambilnya tersebut kepada terdakwa. Lalu pada hari Kamis  tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib. terdakwa dan RISWANTO Bin ROMELAN sepakat untuk bertemu  diwarung kopi didaerah Kecamatan Kapas – Kabupaten Bojonegoro dan setelah keduanya bertemu ditempat tersebut RISWANTO Bin ROMELAN mengatakan kepada  terdakwa akan menjual 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2011 warna hitam abu-abu Nopol : L – 5195 – XE kepada terdakwa dimana kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK maupun BPKB dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dimana terdakwa juga mendapatkan upah atau bonus dari RISWANTO Bin ROMELAN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------

 

Bahwa semestinya terdakwa tidak membeli sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tersebut karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat - surat berupa STNK dan BPKB dan harganya sangat murah (dibawah harga pasaran).  --------------------------------------------------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 591 huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya