Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2899/06/2025
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
LUKMANUL HAKIM ALIAS LUKMAN BIN HOLIK
|
Tempat lahir
|
:
|
Bangkalan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun/16 Juni 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.Sukomanunggal No.97 RT.05 RW.02 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa LUKMANUL HAKIM ALIAS LUKMAN BIN HOLIK
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
28 April 2025 s/d 17 Mei 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
18 Mei 2025 s/d 26 Juni 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
19 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025
|
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa LUKMANUL HAKIM ALIAS LUKMAN BIN HOLIK pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di daerah Rabesen Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 terdakwa LUKMANUL HAKIM ALIAS LUKMAN BIN HOLIK mendapatkan telepon dari seseorang yang bernama sdr.ILHAM (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/176/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 16 Mei 2025) untuk menawarkan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 gram dengan harga pergramnya Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa dengan cara transfer ke nomor rekening atas nama EDDY INDARTO sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk sisanya sebesar Rp.7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) masih belum dibayarkan oleh terdakwa. Adapun barang narkotika jenis sabu tersebut sebagian milik sdr.ILHAM untuk diberikan kepada para pelanggan sesuai arahan sdr. ILHAM untuk mendapatkan keuntungan, atas penawaran tersebut terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB atas permintaan sdr.ILHAM, terdakwa bergegas pergi untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dengan cara sistem ranjau di daerah Rabesen Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan yang tepatnya berada diikatkan di sebuah pagar rumah dalam bungkusan lakban warna hitam. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi menuju ke rumah Jl.Sukomanunggal No.97 RT.05 RW.02 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya untuk membagi 22 (dua puluh dua) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 gram tersebut menjadi 26 (dua puluh enam) per paket klip plastik untuk diberikan kepada para pelanggan, yang diantaranya:
- Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB sesuai dengan arahan sdr. ILHAM kepada seseorang yang tidak dikenal terdakwa dengan cara diranjau bertempat di daerah Demak Kecamatan Bubutan Surabaya dengan berat sekitar 1 gram
- Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB sesuai dengan arahan sdr. ILHAM kepada seseorang yang tidak dikenal terdakwa dengan cara diranjau bertempat di daerah Pasar Kembang Kecamatan Tegalsari Surabaya dengan berat sekitar 1/2 gram
- Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB sesuai dengan arahan sdr. ILHAM kepada seseorang yang tidak dikenal terdakwa dengan cara diranjau bertempat di daerah Pandegiling Kecamatan Tegalsari Surabaya dengan ukuran paket hemat
- Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 03.30 WIB sesuai dengan arahan sdr. ILHAM kepada seseorang yang tidak dikenal terdakwa dengan cara diranjau bertempat di daerah Pandegiling Kecamatan Tegalsari Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik berisikan sabu
- Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB kepada sdr. SOFYAN (DPO) bertempat di daerah Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik berisikan sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB kepada sdr. ERIK (DPO) bertempat di Jl.Jarak Kecamatan Sawahan Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik berisikan sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
Adapun perolehan keuntungan yang didapatkan terdakwa setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada para pelanggan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap per gramnya sedangkan keuntungan yang didapat dari sdr. ILHAM sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa adapun selain itu terdakwa telah berhasil mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari sdr.ILHAM sebanyak 3 (tiga) kali yang diantaranya:
- Pada sekira pertengahan bulan Februari 2025 bertempat di daerah Suramadu Kabupaten Bangkalan dengab berat 5 (lima) gram
- Pada sekira pertengahan bulan Maret 2025 bertempat di daerah Suramadu Kabupaten Bangkalan dengab berat 5 (lima) gram
- Pada sekira awal bulan April 2025 bertempat di daerah Lapangan Karapan Sapi Desa Sendeng Kab.Bangkalan dengan berat 10 (sepuluh) gram
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2024 sekira jam 16.00 WIB saksi FREDDY ARDIYANSYAH dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di dalam kamar rumah Jl.Sukomanunggal No.97 RT.05 RW.02 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa LUKMANUL HAKIM ALIAS LUKMAN BIN HOLIK melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah kantong merah yang didalamnya terdapat dompet yang berisikan 20 (dua puluh) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 13,474 gram, 1 (satu) skrop sedotan plastik, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah ATM BCA, dan 1 (satu) buah buku catatan transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang tergantung di dinding kamar rumah terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk samsung diatas tempat tidur kamar rumah terdakwa
- Bahwa terhadap barang berupa 20 (dua puluh) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 05 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03719/NNF/2025 atas nama terdakwa LUKMANUL HAKIM ALIAS LUKMAN BIN HOLIK yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :10930/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,835 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10931/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,689 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10932/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,278 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10933/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,949 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10934/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,915 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10935/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,935 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10936/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,922 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10937/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,917 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10938/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,932 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10939/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,940 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10940/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,914 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10941/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,947 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10942/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,400 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10943/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,398 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10944/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,208 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10945/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10946/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,063 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10947/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,058 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10948/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,053 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10949/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 13,474 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 10930/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 1,815 gram;
- No. : 10931/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 1,664 gram;
- No. : 10932/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,258 gram;
- No. : 10933/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,933 gram;
- No. : 10934/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,896 gram;
- No. : 10935/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,914 gram;
- No. : 10936/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,901 gram;
- No. : 10937/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,897 gram;
- No. : 10938/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,911 gram;
- No. : 10939/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,918 gram;
- No. : 10940/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,887 gram;
- No. : 10941/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,925 gram;
- No. : 10942/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,380 gram;
- No. : 10943/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,379 gram;
- No. : 10944/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,187 gram;
- No. : 10945/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,043 gram;
- No. : 10946/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,043 gram;
- No. : 10947/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,036 gram;
- No. : 10948/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,035 gram;
- No. : 10949/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa LUKMANUL HAKIM ALIAS LUKMAN BIN HOLIK pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah Jl.Sukomanunggal No.97 RT.05 RW.02 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2024 sekira jam 16.00 WIB saksi FREDDY ARDIYANSYAH dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di dalam kamar rumah Jl.Sukomanunggal No.97 RT.05 RW.02 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa LUKMANUL HAKIM ALIAS LUKMAN BIN HOLIK melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah kantong merah yang didalamnya terdapat dompet yang berisikan 20 (dua puluh) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 13,474 gram, 1 (satu) skrop sedotan plastik, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah ATM BCA, dan 1 (satu) buah buku catatan transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang tergantung di dinding kamar rumah terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk samsung diatas tempat tidur kamar rumah terdakwa
- Bahwa terhadap barang berupa 20 (dua puluh) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 05 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03719/NNF/2025 atas nama terdakwa LUKMANUL HAKIM ALIAS LUKMAN BIN HOLIK yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :10930/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,835 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10931/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,689 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10932/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,278 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10933/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,949 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10934/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,915 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10935/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,935 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10936/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,922 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10937/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,917 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10938/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,932 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10939/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,940 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10940/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,914 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10941/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,947 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10942/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,400 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10943/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,398 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10944/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,208 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10945/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10946/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,063 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10947/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,058 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10948/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,053 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :10949/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 13,474 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 10930/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 1,815 gram;
- No. : 10931/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 1,664 gram;
- No. : 10932/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,258 gram;
- No. : 10933/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,933 gram;
- No. : 10934/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,896 gram;
- No. : 10935/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,914 gram;
- No. : 10936/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,901 gram;
- No. : 10937/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,897 gram;
- No. : 10938/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,911 gram;
- No. : 10939/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,918 gram;
- No. : 10940/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,887 gram;
- No. : 10941/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,925 gram;
- No. : 10942/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,380 gram;
- No. : 10943/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,379 gram;
- No. : 10944/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,187 gram;
- No. : 10945/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,043 gram;
- No. : 10946/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,043 gram;
- No. : 10947/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,036 gram;
- No. : 10948/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,035 gram;
- No. : 10949/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------
|
SURABAYA, 01 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|