| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil sebagaimana tersebut dalam akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil diKabupaten Bengkalis tertanggal 07 Maret 1976 No. 156/D-WNI/97.SA semula bernama : YULIANA agar nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 156/D-WNI/97.SA tanggal 07 Maret 1976, yang semula ditulis YULIANA agar ditambah dengan nama Keluarga, kata ANAS, sehingga selanjutnya yang akan datang nama Pemohon menjadi nama dalam Kutipan Akta KELAHIRAN menjadi ditulis YULIANA ANAS
- Memerintahkan Kepada Catatan Sipil diSurabaya dan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lain yang berwenang untuk melakukan perubahan nama kecil pemohon tersebut diatas
- Menghukum Pemohon untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|