Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD AFRIZAL BIN MAMAD HARDIYANTO pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan rumah yang beralamat di Jalan Ibrahim Zahrir No. 02, Kelurahan Jegong, Kecamatan Pulopancikan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi, namun sekitar tahun 2024, Terdakwa menghubungi Saudara ANDRE (DPO) kemudian meminta pekerjaan, selanjutnya Saudara ANDRE menawarkan Terdakwa untuk menjadi kurir Narkotika jenis Shabu dengan memberikan nomor Saudara REWOS (DPO) untuk dihubungi. Selanjutnya Terdakwa menerima pekerjaan tersebut dan mulai mengedarkan Narkotika. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara REWOS untuk menanyakan pekerjaan menjadi kurir Narkotika kemudian Terdakwa dijanjikan akan diberikan uang jasa pengiriman untuk 1 (satu) kali pengiriman dengan imbalan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Saudara REWOS 1 (satu) minggu sekali dan diberikan uang makan dan rokok. Selanjutya pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa diminta oleh Saudara REWOS untuk mengambil ranjauan timbangan elektronik di daerah Gresik Kota Baru sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025, Terdakwa mendapat perintah untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu di daerah Gresik Kota Baru. Setelah mengambil ranjauan tersebut, selanjutnya Terdakwa pulang dan membagi Narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam plastic klip dengan menggunakan sekrop dengan jumlah timbangan sesuai dengan petunjuk Saudara REWOS;
- Bahwa dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu yang telah diperoleh, Terdakwa menunggu arahan dari Saudara REWOS hingga pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, Terdakwa mendapatkan arahan untuk meranjau Narkotika jenis Shabu oleh Saudra REWOS diantaranya:
- Pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di ranjau dipinggir jalan sunan giri Gresik sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ¼ (seperempat) / paket pahe;
- Pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, sekitar pukul 15.10 WIB di ranjau dipinggir jalan sunan giri Gresik sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ¼ (seperempat) / paket pahe;
- Pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 WIB di ranjau di depan gang daerah Manyar Gresik sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ½ (setengah) / paket pahe;
- Pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ranjau di daerah Petro kimia Gresik sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ½ (setengah) / paket pahe;
- Pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 01.05 WIB di ranjau di daerah Pasar Gresik sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ½ (setengah) / paket pahe.
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, saat Terdakwa berada di depan rumah yang beralamat di Jalan Ibrahim Zahrir No. 02, Kelurahan Jegong, Kecamatan Pulopancikan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi AGUS SUPRIANTO, S.H., Saksi YOPI TRIYA PRASETIA, Saksi ELFADA TRI HANDIKA, dan Saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,066 gram, 1 (satu) buah HP Merk INFINIX 10 PLAY warna warna biru gelap, IMEI (Slot 1) 356547091043869 nomor telepon 081345678092, 1 (satu) Kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 7,350 gram, 1 (satu) Kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,930 gram, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) bendel plastic, yang bertuliskan GOODLUCK, 2 (dua) buah secrop dari sedotan, warna putih, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, warna hitam, merk CAMRY, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Manchester warna merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 20 Juni 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) poket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing – masing ± 7,350 gram, ± 0,930 gram, ± 0,066 gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05619/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa MOHAMMAD AFRIZAL BIN MAMAD HARDIYANTO dengan kesimpulan:
- 16044/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 7,350 gram.
- 16045/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,930 gram.
- 16046/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD AFRIZAL BIN MAMAD HARDIYANTO pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan rumah yang beralamat di Jalan Ibrahim Zahrir No. 02, Kelurahan Jegong, Kecamatan Pulopancikan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, saat Terdakwa berada di depan rumah yang beralamat di Jalan Ibrahim Zahrir No. 02, Kelurahan Jegong, Kecamatan Pulopancikan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi AGUS SUPRIANTO, S.H., Saksi YOPI TRIYA PRASETIA, Saksi ELFADA TRI HANDIKA, dan Saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,066 gram, 1 (satu) buah HP Merk INFINIX 10 PLAY warna warna biru gelap, IMEI (Slot 1) 356547091043869 nomor telepon 081345678092, 1 (satu) Kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 7,350 gram, 1 (satu) Kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,930 gram, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) bendel plastic, yang bertuliskan GOODLUCK, 2 (dua) buah secrop dari sedotan, warna putih, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, warna hitam, merk CAMRY, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Manchester warna merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 20 Juni 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) poket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing – masing ± 7,350 gram, ± 0,930 gram, ± 0,066 gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05619/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa MOHAMMAD AFRIZAL BIN MAMAD HARDIYANTO dengan kesimpulan:
- 16044/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 7,350 gram.
- 16045/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,930 gram.
- 16046/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram
- Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------- |