Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1334/Pid.Sus/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH M. NOVAL HADI ALIAS SAHRUL BIN ABDUL ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1334/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2596/M.5.10.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NOVAL HADI ALIAS SAHRUL BIN ABDUL ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 2917 /Enz.2/04/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap             : M. NOVAL HADI Alias SAHRUL Bin ABDUL ROHMAN

Tempat lahir                : Surabaya

Umur/ tanggal lahir     : 21 tahun / 18 Desember 2003

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                       

Tempat tinggal            : Jl. Srengganan Dalam 1 No. 2 RT 002 RW 007 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya      

A  g  a  m  a                 : Islam  

Pekerjaan                     : Tidak bekerja  

Pendidikan                  : SD

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik             : Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan tanggal 04 Mei 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 18 Juni 2025

 

 

  1. Dakwaan :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa M. NOVAL HADI Alias SAHRUL Bin ABDUL ROHMAN pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jl. Srengganan Dalam 1 No. 7 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

 

-------- Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi RIZA FAHLEFI dan saksi EDO RANTO PERKASA mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di daerah Jl. Srengganan Dalam Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya dicurigai sering menjadi tempat peredaran gelap Narkotika kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jl. Srengganan Dalam 1 No. 7 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. NOVAL HADI Alias SAHRUL BIN ABDUL ROHMAN dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket plastic berisi kristal berwarna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,097 gram didalam dompet warna hijau yang terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan yang diakui yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa,  1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna gold digenggaman tangan kanan terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu didalam saku celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan.  

 

------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari SIKWEN (belum tertangkaap) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 bertempat di Jl. Srengganan Dalam 1 No. 7 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya sebanyak 10 (sepuluh) poket dan telah terjual 9 (sembilan) pokt sehingga sisa 1 (satu) poket dengan cara awalnya pada saat terdakwa bersama dengan orang-orang duduk-duduk di depan rumah Jl. Srengganan Dalam 1 No. 7 Kel Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya, setelah tidak ada orang terdakwa di datangi oleh SIKWEN (belum tertangkap) dan menawan terdakwa untuk berjualan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) perpoket. Saat itu terdakwa disuruh membawa barang berupa narkotika jenis sabu yang sudah berupa bungkusan /pokelan kecil-kecil dan di janjikan/diberikan upah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Saat itu terdakwa disuruh duduk/menunggu di depan rumah Jl. Srengganan Dalam 1 No 7 Kel Sidodadi Kec Simokerto Surabaya dan nantinya ada seseorang yang datang untuk menyerahkan barang milik SIKWEN (belum tertangkap) berupa narkotika jenis sabu yang akan dijualkan yang sudah berupa bungkusan/pokalan kecil kecil dan setelah barang habis terjual terdakwa diberikan uang senilai Rp 100.000, (seramub rupiah) dan sekalian SIKWEN (belum tertangkap) memberikan sabu-sabu lagi.

 

------ Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari SIKWEN (belum tertangkap) dan telah terdakwa jual diantaranya kepada saksi BD. RAHMAN (tertangkap) sebanyak 2 poket, saksi SAINI (tertangkap), saksi AGUS (tertangkap) tetap terdakwa jual seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya sedangkan sebanyak 7 poket yang terjual kepada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp 150.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjualkan atau menjadi perantara jual beli narkotiks jenis sabu-sabu adalah untuk mendapatan upah selain itu setiap poket terdakwa mengambil keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga dapat mmengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara gratis dengan cara mencubit dari poketan narkotika jenis sabu-sabu yang ada.

 

------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 02098/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025, barang bukti :

  • 05320/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ----------  

 

ATAU

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa M. NOVAL HADI Alias SAHRUL Bin ABDUL ROHMAN pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jl. Srengganan Dalam 1 No. 7 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

 

-------- Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi RIZA FAHLEFI dan saksi EDO RANTO PERKASA mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di daerah Jl. Srengganan Dalam Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya dicurigai sering menjadi tempat peredaran gelap Narkotika kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jl. Srengganan Dalam 1 No. 7 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. NOVAL HADI Alias SAHRUL BIN ABDUL ROHMAN dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket plastic berisi kristal berwarna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,097 gram didalam dompet warna hijau yang terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan yang diakui yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa,  1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna gold digenggaman tangan kanan terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu didalam saku celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan. 

 

------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari SIKWEN (belum tertangkaap) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 bertempat di Jl. Srengganan Dalam 1 No. 7 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya.

 

------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 02098/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025, barang bukti :

  • 05320/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ----------        

 

 

                            Surabaya, 12 Juni 2025

                           JAKSA PENUNTUT UMUM

                                 

                                                                                                                                                                                                             

                          HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                  JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya