Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin (Alm) MAHFUD pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.10 WIB atau setidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Parkiran Ramayana Bungurasih-Sidoarjo atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya para terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara para terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari adanya Laporan Polisi terkait dengan adanya tindak pidana pencurian yang dialami oleh saksi NADIA FITRI yang kehilangan 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol: S.2336.OT pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 09.50 WIB bertempat di Rumah Kost di Jalan Jetis Kulon Gang 7 Nomor 26 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, kemudian juga dialami oleh saksi SITI HOLIFAH yang kehilangan 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor Honda Scoopy warna krem-coklat dengan Nopol: L.5770.MI dan dialami oleh saksi MAFTUHAH yang kehilangan 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: M.5882.PH, selanjutnya atas dasar Laporan Polisi tersebut Anggota Kepolisian Polsek Wonokromo Kota Surabaya melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Jalan Jetis Kulon Gang 6 Nomor 5 kecamatan Wonokromo Kota Surabaya berhasil mengamankan saksi WIDODO Bin (Alm) SUDARMI dan saat dilakukan interogasi menerangkan bahwa saksi WIDODO Bin (Alm) SUDARMI yang mengambil sepeda motor milik saksi NADIA FITRI, saksi SITI HOLIFAH dan saksi MAFTUHAH sebagaimana tersebut diatas tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya;
- Bahwa dalam proses pemeriksaan saksi WIDODO Bin (Alm) SUDARMI, ia menerangkan bahwa 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol: S.2336.OT, 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor Honda Scoopy warna krem-coklat dengan Nopol: L.5770.MI dan 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: M.5882.PH tersebut oleh saksi WIDODO Bin (Alm) SUDARMI langsung diserahkan kepada terdakwa di Counter Handphone milik terdakwa di Ramayana Bungurasih-Sidoarjo dengan maksud untuk dijual dan terdakwa mengetahui bahwa ketiga sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan sebagaimana penjelasan dari saksi WIDODO Bin (Alm) SUDARMI kepada terdakwa;
- Bahwa setelah terdakwa menerima 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut diatas dari saksi WIDODO Bin (Alm) SUDARMI, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepada dakwaan diatas, terdakwa menemui saksi SOFI’I Bin (Alm) SUGIRNO alias PAK DE dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol: S.2336.OT, Honda Scoopy warna krem-coklat dengan Nopol: L.5770.MI dan Honda Beat warna hitam dengan Nopol: M.5882.PH kepada saksi SOFI’I Bin (Alm) SUGIRNO dengan maksud untuk dijual;
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol: S.2336.OT kepada saksi SOFI’I Bin (Alm) SUGIRNO alias PAK DE dengan harga Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mendapatkan komisi dari SOFI’I Bin (Alm) SUGIRNO alias PAK DE sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan dari saksi WIDODO Bin (Alm) SUDARMI terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian untuk 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor Honda Scoopy warna krem-coklat dengan Nopol: L.5770.MI oleh terdakwa dijual kepada saksi SOFI’I Bin (Alm) SUGIRNO alias PAK DE dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mendapatkan komisi dari SOFI’I Bin (Alm) SUGIRNO alias PAK DE sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan dari saksi WIDODO Bin (Alm) SUDARMI terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan untuk 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: M.5882.PH oleh terdakwa dijual kepada saksi SOFI’I Bin (Alm) SUGIRNO alias PAK DE dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mendapatkan komisi dari SOFI’I Bin (Alm) SUGIRNO alias PAK DE sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan dari saksi WIDODO Bin (Alm) SUDARMI terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp100.000,- (seratus ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa menjual 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK asli dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa mengharapkan keuntungan dari penjualan ketiga sepeda motor itu;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NADIA FITRI mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), sedangkan saksi SITI HOLIFAH mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan saksi MAFTUHAH mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------- |