Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Sri Wahyuni (istri Alm. Suyanto) PT. Gelora Husada (Klinik Medis Gelora) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 105/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Wahyuni (istri Alm. Suyanto)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Yulieanto, S.H., S.Psi., M.H.Sri Wahyuni (istri Alm. Suyanto)
Tergugat
NoNama
1PT. Gelora Husada (Klinik Medis Gelora)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, terhitung sejak tanggal 2 Desember 2025;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.128.971.131,- (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh satu Rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak