Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
----- Bahwa Terdakwa DEWI SUKMAWATI Binti (Alm.) SAMUEL LINDANG, pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025, sekitar pukul 11.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Karang Tembok 1/3-F RT.002/RW.003, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa menuju Jl. Karang Tembok Surabaya dengan maksud untuk mencari target hanphone yang bisa Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa bertemu dengan istri dari Ketua RT. 02 dengan alasan berpura-pura ingin menyantuni anak yatim yang berada di RT tersebut pada hari Senin minggu depan dan sempat berkenalan dengan orang tua anak yatim yakni Saksi ASMA’UL HUSNA dan setelah selesai berbincang kemudian Terdakwa berpamitan pulang, namun tanpa sepengetahuan Bu RT.02 ia Terdakwa mengajak Saksi ASMA’UL HUSNA untuk berbicara di dalam rumah Saksi ASMA’UL HUSNA di Jl. Karang Tembok 1/3-F Surabaya dengan maksud untuk berpura-pura bisa mengobati penyakit Saksi ASMA’UL HUSNA dengan cara mandi di kamar mandi dengan anak dari Saksi ASMA’UL HUSNA yang mana sebelunya Terdakwa meminta agar Saksi ASMA’UL HUSNA dan anaknya agar mengganti pakaian sarung di kamar Saksi ASMA’UL HUSNA, selanjutnya Terdakwa melihat di anak dari Saksi ASMA’UL HUSNA memegang 2 (dua) unit dan meletakannya di bawah bantal kamar tersebut, setelah Saksi ASMA’UL HUSNA dan anaknya memakai sarung selanjutnya Terdakwa mengarahkan lagi ke kamar mandi untuk mandi sambil membaca al-Fatihah sebanyak 7 (tujuh) kali agar Terdakwa dapat mengambil 2 (dua) unit handphone yakni 1 (satu) Unit Handphone OPPO A15s warna biru dan 1 (satu) Unit TECNO SPARK20 warna Hitam, setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit handphone milik Saksi ASMA’UL HUSNA lalu Terdakwa sembunyikan di belakang badan Terdakwa, namun Terdakwa merasa sudah dicurigai kemudian 2 (dua) unit handphone tersebut Terdakwa letakan diatas sajadah bawah TV dan Terdakwa berpamitan pulang, namun saat Terdakwa masih di tengah jalan Saksi ASMA’UL HUSNA berteriak dan meminta tolong warga sekitar untuk menghentikan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung berlari menuju Jl. Raya Karang tembok Surabaya namun berhasil diamankan oleh warga dan tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Semampir yakni Saksi ZANU PRASETYO, dan Saksi AGUNG TRI WIBOWO selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Semampir Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone OPPO A15s warna biru dan 1 (satu) Unit TECNO SPARK20 warna Hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi ASMA’UL HUSNA; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ia Saksi ASMA’UL HUSNA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ). --------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa DEWI SUKMAWATI Binti (Alm.) SAMUEL LINDANG, pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025, sekitar pukul 11.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Karang Tembok 1/3-F RT.002/RW.003, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa menuju Jl. Karang Tembok Surabaya dengan maksud untuk mencari target hanphone yang bisa Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa bertemu dengan istri dari Ketua RT. 02 dengan alasan berpura-pura ingin menyantuni anak yatim yang berada di RT tersebut pada hari Senin minggu depan dan sempat berkenalan dengan orang tua anak yatim yakni Saksi ASMA’UL HUSNA dan setelah selesai berbincang kemudian Terdakwa berpamitan pulang, namun tanpa sepengetahuan Bu RT.02 ia Terdakwa mengajak Saksi ASMA’UL HUSNA untuk berbicara di dalam rumah Saksi ASMA’UL HUSNA di Jl. Karang Tembok 1/3-F Surabaya dengan maksud untuk berpura-pura bisa mengobati penyakit Saksi ASMA’UL HUSNA dengan cara mandi di kamar mandi dengan anak dari Saksi ASMA’UL HUSNA yang mana sebelunya Terdakwa meminta agar Saksi ASMA’UL HUSNA dan anaknya agar mengganti pakaian sarung di kamar Saksi ASMA’UL HUSNA, selanjutnya Terdakwa melihat di anak dari Saksi ASMA’UL HUSNA memegang 2 (dua) unit dan meletakannya di bawah bantal kamar tersebut, setelah Saksi ASMA’UL HUSNA dan anaknya memakai sarung selanjutnya Terdakwa mengarahkan lagi ke kamar mandi untuk mandi sambil membaca al-Fatihah sebanyak 7 (tujuh) kali agar Terdakwa dapat mengambil 2 (dua) unit handphone yakni 1 (satu) Unit Handphone OPPO A15s warna biru dan 1 (satu) Unit TECNO SPARK20 warna Hitam, setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit handphone milik Saksi ASMA’UL HUSNA lalu Terdakwa sembunyikan di belakang badan Terdakwa, namun Terdakwa merasa sudah dicurigai kemudian 2 (dua) unit handphone tersebut Terdakwa letakan diatas sajadah bawah TV dan Terdakwa berpamitan pulang, namun saat Terdakwa masih di tengah jalan Saksi ASMA’UL HUSNA berteriak dan meminta tolong warga sekitar untuk menghentikan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung berlari menuju Jl. Raya Karang tembok Surabaya namun berhasil diamankan oleh warga dan tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Semampir yakni Saksi ZANU PRASETYO, dan Saksi AGUNG TRI WIBOWO selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Semampir Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone OPPO A15s warna biru dan 1 (satu) Unit TECNO SPARK20 warna Hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi ASMA’UL HUSNA; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ia Saksi ASMA’UL HUSNA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ). --------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------- |