Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G.S/2024/PN Sby Kevin Hugengpranoto 1.Sudirman
2.Maiseh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 159/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kevin Hugengpranoto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sudirman
2Maiseh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.860.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk  Menyelesaikan ;
  4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak