Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa AHMAD SIDIQ Bin KASIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Tenggilis Kauman Gg. Madrasah No. 7 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari terdakwa sedang perjalanan pulang ke rumahnya kemudian ketika sampai di Gang Madrasah, terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di jalan masuk gang dekat rumah saksi Mukhammad Masruri, dimana letak sepeda motor tersebut mengganggu jalannya terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa datang ke rumah saksi Mukhammad Masruri lalu menegur orang yang ada dihalaman rumah saksi Mukhammad Masruri yaitu saksi Heri Susanto, saksi Mukhammad Masruri dan David Handoyo, karena sepeda motor yang diparkir didepan telah menghalangi jalannya terdakwa, sambil berteriak memanggil saksi Mukhammad Masruri untuk keluar, namun saksi Mukhammad Masruri tidak kunjung keluar, sehingga membuat terdakwa kesal lalu menendang sepeda motor yang diparkir diluar tersebut hingga terjatuh, setelah itu saksi Mukhammad Masruri keluar menemui terdakwa lalu terjadi perdebatan antara terdakwa dengan saksi Mukhammad Masruri yang membuat terdakwa semakin emosi kemudian memukul saksi Mukhammad Masruri sebanyak satu kali mengenai bagian kepala saksi Mukhammad Masruri, saat itu santri beserta warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan mengamankan terdakwa, kemudian terdakwa dengan keadaan marah pergi ke arah Musholla yang tidak jauh dari lokasi lalu merusak pagar Musholla dengan cara menarik paksa serta menggoyang-goyangkan pagar musholla tersebut hingga rusak dan terlepas, setelah itu pulang ke rumahnya;
- Bahwa sesampainya dirumah perasaan terdakwa tidak tenang dan terdakwa merasa tidak dituakan (tidak dihormati atau dihargai sebagai orang tua) di kampung tersebut sehingga membuat terdakwa semakin emosi kemudian mengambil senjata tajam berupa golok yang ada didekat lemari lalu keluar membawa golok tersebut untuk menghampiri saksi Mukhammad Masruri sambil berteriak-teriak mengatakan “mbah e wes tak pateni, bapak e wes tak pateni, isek nantang ae” , selanjutnya terdakwa dengan memegang golok mengajak saksi Mukhammad Masruri untuk berkelahi sambil mengatakan “mati kon, aku sing maju, ayo ga wedi aku” , mengetahui hal tersebut warga sekitar beserta RT setempat menghadang jalannya terdakwa lalu saksi Mohammad Salim memegang badan terdakwa dari belakang kemudian anak terdakwa yang bernama ROBI merebut golok dari tangan terdakwa, hingga akhirnya golok berhasil diamankan lalu mengajak terdakwa pulang, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya untuk mengamankan terdakwa;
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP
DAN
KEDUA
----- Bahwa terdakwa AHMAD SIDIQ Bin KASIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Tenggilis Kauman Gg. Madrasah No. 7 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari terdakwa sedang perjalanan pulang ke rumahnya kemudian ketika sampai di Gang Madrasah, terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di jalan masuk gang dekat rumah saksi Mukhammad Masruri, dimana letak sepeda motor tersebut mengganggu jalannya terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa datang ke rumah saksi Mukhammad Masruri lalu menegur orang yang ada dihalaman rumah saksi Mukhammad Masruri yaitu saksi Heri Susanto, saksi Mukhammad Masruri dan David Handoyo, karena sepeda motor yang diparkir didepan telah menghalangi jalannya terdakwa, sambil berteriak memanggil saksi Mukhammad Masruri untuk keluar, namun saksi Mukhammad Masruri tidak kunjung keluar, sehingga membuat terdakwa kesal lalu menendang sepeda motor yang diparkir diluar tersebut hingga terjatuh, setelah itu saksi Mukhammad Masruri keluar menemui terdakwa lalu terjadi perdebatan antara terdakwa dengan saksi Mukhammad Masruri yang membuat terdakwa semakin emosi kemudian memukul saksi Mukhammad Masruri sebanyak satu kali mengenai bagian kepala saksi Mukhammad Masruri, saat itu santri beserta warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan mengamankan terdakwa, kemudian terdakwa dengan keadaan marah pergi ke arah Musholla yang tidak jauh dari lokasi lalu merusak pagar Musholla dengan cara menarik paksa serta menggoyang-goyangkan pagar musholla tersebut hingga rusak dan terlepas, setelah itu pulang ke rumahnya;
- Bahwa sesampainya dirumah perasaan terdakwa tidak tenang dan terdakwa merasa tidak dituakan (tidak dihormati atau dihargai sebagai orang tua) di kampung tersebut sehingga membuat terdakwa semakin emosi kemudian mengambil senjata tajam berupa golok yang ada didekat lemari lalu keluar membawa golok tersebut untuk menghampiri saksi Mukhammad Masruri sambil berteriak-teriak mengatakan “mbah e wes tak pateni, bapak e wes tak pateni, isek nantang ae” , selanjutnya terdakwa dengan memegang golok mengajak saksi Mukhammad Masruri untuk berkelahi sambil mengatakan “mati kon, aku sing maju, ayo ga wedi aku” , mengetahui hal tersebut warga sekitar beserta RT setempat menghadang jalannya terdakwa lalu saksi Mohammad Salim memegang badan terdakwa dari belakang kemudian anak terdakwa yang bernama ROBI merebut golok dari tangan terdakwa, hingga akhirnya golok berhasil diamankan lalu mengajak terdakwa pulang, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya untuk mengamankan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Mukhammad Masruri merasa syok dan trauma serta kwatir akan keselamatan keluarga saksi jika kejadian tersebut terulang kembali;
- Bahwa terdakwa menguasai, membawa serta mempergunakan senjata tajam berupa golok untuk mengancam saksi Mukhammad Masruri merupakan tindakan yang melanggar hukum.
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 |