Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1249/Pdt.P/2025/PN Sby HERRIEN TRIWAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1249/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERRIEN TRIWAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:

a. HERRIEN TRIWAHYUNI yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Ijazah Program Studi Psikologi Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada milik PEMOHON; dan

b. HERRIEN TRIWAHJOENI yang tertera pada dokumen Konfirmasi Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada milik PEMOHON;

Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, hal tersebut untuk keperluan mengurus perpanjangan Paspor di Kantor Imigrasi Kota Surabaya serta administrasi lainnya yang dibutuhkan dikemudian hari dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah HERRIEN TRIWAHYUNI sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Ijazah Program Studi Psikologi Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada milik PEMOHON;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak