- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:
a. HERRIEN TRIWAHYUNI yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Ijazah Program Studi Psikologi Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada milik PEMOHON; dan
b. HERRIEN TRIWAHJOENI yang tertera pada dokumen Konfirmasi Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada milik PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, hal tersebut untuk keperluan mengurus perpanjangan Paspor di Kantor Imigrasi Kota Surabaya serta administrasi lainnya yang dibutuhkan dikemudian hari dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah HERRIEN TRIWAHYUNI sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Ijazah Program Studi Psikologi Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada milik PEMOHON;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|