Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1353/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.DWI HARTANTA, SH.,MH
2.NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
KUNCORO WIBISONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 1353/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3655/M.5.43/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HARTANTA, SH.,MH
2NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUNCORO WIBISONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa KUNCORO WIBISONO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kamar Nomor 7 RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Kel/Desa Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bermula pada bulan Januari 2025, Terdakwa KUNCORO WIBISONO mengikuti grup Facebook dengan nama “PARTNER & PASUTRI SURABAYA TIMUR”, selanjutnya pada pertengahan bulan Februari 2025, Terdakwa KUNCORO WIBISONO memosting di grup Facebook “PARTNER & PASUTRI SURABAYA TIMUR” dengan postingan yang berisi “Binor siap digenjot 3s, Gb. #lanjut Inbok ????”. Kemudian Terdakwa KUNCORO WIBISONO mendapat pesan (Direct Message) dari Saksi BAGUS SETYAWAN dan Terdakwa KUNCORI WIBISONO memberikan nomor handphone miliknya kepada Saksi BAGUS SETYAWAN untuk melanjutkan percakapan melalui Whatsapp. Selanjutnya Saksi BAGUS SETYAWAN memesan untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan istri Terdakwa yaitu Saksi NGATMINI dan Terdakwa KUNCORO WIBISONO;
  • Bahwa saat Terdakwa KUNCORO WIBISONO memosting di grup Facebook “PARTNER & PASUTRI SURABAYA TIMUR” dengan postingan yang berisi “Binor siap digenjot 3s, Gb. #lanjut Inbok ????”, Terdakwa KUNCORO WIBISONO tidak meminta izin kepada istrinya yakni Saksi NGATMINI dan baru akan dijelaskan kepada Saksi NGATMINI saat ada tamu atau pemesan yang memesan untuk melakukan hubungan badan dengan Saksi NGATMINI dengan penjelasan uang yang diterima dari kegiatan hubungan badan tersebut akan digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, Terdakwa KUNCORO WIBISONO mengadakan janji dengan Saksi BAGUS SETYAWAN untuk bertemu di RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya sekira pukul 20.00 WIB. Dan sebelum berangkat Terdakwa KUNCORO WIBISONO meminta kepada Saksi BAGUS SETYAWAN untuk membayar tanda jadi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan untuk kekurangannya dibayarkan pada saat di dalam kamar hotel;
  • Bahwa pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa KUNCORO WIBISONO mengajak Saksi NGATMINI untuk berangkat ke RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dengan tujuan melayani Saksi BAGUS SETYAWAN;
  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa KUNCORO WIBISINO bersama dengan Saksi NGATMINI bertemu dengan Saksi BAGUS SETYAWAN di Jembatan Nginden Inten dan selanjutnya Terdakwa KUNCORO WIBISONO, Saksi NGATMINI, dan Saksi BAGUS SETYAWAN berangkat bersama menuju RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya. Sesampainya di RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Terdakwa KUNCORO WIBISONO meminta uang kepada Saksi BAGUS SETYAWAN sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang digunakan untuk membayar hotel sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus tibu rupiah) dan membeli camilan Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah), sehingga sisa uang yang Terdakwa KUNCORO WIBISONO terima sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa KUNCORO WIBISONO melakukan checkin dan selanjutnya Terdakwa KUNCORO WIBISONO, Saksi NGATMINI, dan Saksi BAGUS SETYAWAN langsung menuju kamar nomor 7. Kemudian ketiganya membuka seluruh pakaian yang dikenakan dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB beberapa petugas dari Polda Jatim mendatangi kamar nomor 7 RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Kel/Desa Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa KUNCORO WIBISONO, Saksi NGATMINI, dan Saksi BAGUS SETYAWAN serta barang bukti berupa:
  1. Uang sebesar tunai Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. 1 (satu) buah celana dalam warna Hijau;
  3. 1 (satu) buah handphone merk Oppo tipe F1f, warna putih, dengan nomor Imei 1: 8691240201524 58, nomor Imei 2: 8691240201524 41, dan nomor kartu sim 1: 088295999644;
  4. 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu;
  5. 1 (satu) buah kondom merk sutra (bekas pakai);
  6. 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu;
  7. 1 (satu) bra warna hijau;
  8. 1 (satu) buah handuk warna putih;
  9. 2 (dua) buah selimut warna abu-abu;
  10. 2 (dua) buah Sprei warna putih;
  11. 1 (satu) buah kunci kamar;
  12. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran RedDoorz.
  • Bahwa tujuan Terdakwa KUNCORO WIBISONO menawarkan diri Saksi NGATMINI untuk melakukan hubungan seks dengan Saksi BAGUS SETYAWAN adalah untuk mendapatkan uang yang mana uang yang Terdakwa KUNCORO WIBISONO berhasil dapatkan dari hal tersebut adalah sekitar Rp. 750.000.00.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa KUNCORO WIBISONO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kamar Nomor 7 RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Kel/Desa Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada bulan Januari 2025, Terdakwa KUNCORO WIBISONO mengikuti grup Facebook dengan nama “PARTNER & PASUTRI SURABAYA TIMUR”, selanjutnya pada pertengahan bulan Februari 2025, Terdakwa KUNCORO WIBISONO memosting di grup Facebook “PARTNER & PASUTRI SURABAYA TIMUR” dengan postingan yang berisi “Binor siap digenjot 3s, Gb. #lanjut Inbok ????”. Kemudian Terdakwa KUNCORO WIBISONO mendapat pesan (Direct Message) dari Saksi BAGUS SETYAWAN dan Terdakwa KUNCORI WIBISONO memberikan nomor handphone miliknya kepada Saksi BAGUS SETYAWAN untuk melanjutkan percakapan melalui Whatsapp. Selanjutnya Saksi BAGUS SETYAWAN memesan untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan istri Terdakwa yaitu Saksi NGATMINI dan Terdakwa KUNCORO WIBISONO;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, Terdakwa KUNCORO WIBISONO mengadakan janji dengan Saksi BAGUS SETYAWAN untuk bertemu di RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya sekira pukul 20.00 WIB. Dan sebelum berangkat Terdakwa KUNCORO WIBISONO meminta kepada Saksi BAGUS SETYAWAN untuk membayar tanda jadi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan untuk kekurangannya dibayarkan pada saat di dalam kamar hotel;
  • Bahwa pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa KUNCORO WIBISONO mengajak Saksi NGATMINI untuk berangkat ke RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dengan tujuan melayani Saksi BAGUS SETYAWAN;
  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa KUNCORO WIBISINO bersama dengan Saksi NGATMINI bertemu dengan Saksi BAGUS SETYAWAN di Jembatan Nginden Inten dan selanjutnya Terdakwa KUNCORO WIBISONO, Saksi NGATMINI, dan Saksi BAGUS SETYAWAN berangkat bersama menuju RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya. Sesampainya di RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Terdakwa KUNCORO WIBISONO meminta uang kepada Saksi BAGUS SETYAWAN sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang digunakan untuk membayar hotel sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus tibu rupiah) dan membeli camilan Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah), sehingga sisa uang yang Terdakwa KUNCORO WIBISONO terima sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa KUNCORO WIBISONO melakukan checkin dan selanjutnya Terdakwa KUNCORO WIBISONO, Saksi NGATMINI, dan Saksi BAGUS SETYAWAN langsung menuju kamar nomor 7. Kemudian ketiganya membuka seluruh pakaian yang dikenakan dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB beberapa petugas dari Polda Jatim mendatangi kamar nomor 7 RedDoorz Near UNTAG Surabaya yang beralamat di Jalan Nginden Intan Barat No. C1 No. 45, Kel/Desa Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa KUNCORO WIBISONO, Saksi NGATMINI, dan Saksi BAGUS SETYAWAN serta barang bukti berupa:
  1. Uang sebesar tunai Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. 1 (satu) buah celana dalam warna Hijau;
  3. 1 (satu) buah handphone merk Oppo tipe F1f, warna putih, dengan nomor Imei 1: 8691240201524 58, nomor Imei 2: 8691240201524 41, dan nomor kartu sim 1: 088295999644;
  4. 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu;
  5. 1 (satu) buah kondom merk sutra (bekas pakai);
  6. 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu;
  7. 1 (satu) bra warna hijau;
  8. 1 (satu) buah handuk warna putih;
  9. 2 (dua) buah selimut warna abu-abu;
  10. 2 (dua) buah Sprei warna putih;
  11. 1 (satu) buah kunci kamar;
  12. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran RedDoorz.
  • Bahwa tujuan Terdakwa KUNCORO WIBISONO menawarkan diri Saksi NGATMINI untuk melakukan hubungan seks dengan Saksi BAGUS SETYAWAN adalah untuk mendapatkan uang yang mana uang yang Terdakwa KUNCORO WIBISONO berhasil dapatkan dari hal tersebut adalah sekitar Rp. 750.000.00.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya