| Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 52/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | Loko Lannyana | PT. SIPOA | Pemberitahuan Putusan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | 
 | ||||||
| Termohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PEMOHON PKPU; 2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/ PT. SIPOA untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya; 4. Menunjuk dan mengangkat : 
 Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus PT. SIPOA (Dalam PKPU) dan sebagai Tim Kurator PT. SIPOA (Dalam Pailit), apabila nantinya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya; 5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/ PT. SIPOA serta kreditor-kreditornya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 6. Membebankan seluruh biaya perkara dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada TERMOHON PKPU/ PT. SIPOA sampai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir; | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	