Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1559/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. 1.SAIFUL MUKDIN BIN DULMANAN
2.MUHAMMAD SOBER BIN AHMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1559/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4092/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL MUKDIN BIN DULMANAN[Penahanan]
2MUHAMMAD SOBER BIN AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I SAIFUL MUKDIN BIN DULMANAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SOBER BIN AHMADI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira Pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Depan Kos di Jl. Raya Demak No. 35, Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan ± 1,111 gram, dengan rincian berat masing-masing bungkus yang berisikan:
    1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,840 gram;
    2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,194 gram;
    3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,077 gram;
  2. 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan Nosim 083847941635;
  3. Uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  5. 1 (satu) pak plastik klip;
  6. 1 (satu) buah plastik klip;
  7. 2 (dua) buah dompet;
  8. 1 (satu) unit sepeda motor Mio GT Nopol L 5258 ZG beserta STNK;
  9. 1 (satu) buah HP merek Realme;
  10. Uang sebesar Rp. 123.000,- (serratus dua puluh tiga ribu rupiah).
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan transaksi narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut adalah karena butuh penghasilan uang, sehingga mencari uang dengan cara menjual sabu dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03965/NNF/2025 atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

= 10597/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,840 gram

= 10598/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,194 gram

= 10599/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram

KESIMPULAN

= 10597/2025/NNF.- dan 10599/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  • 10597/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,819 gram
  • 10598/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,175 gram
  • 10599/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,057 gram
    • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

--------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa I SAIFUL MUKDIN BIN DULMANAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SOBER BIN AHMADI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira Pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Depan Kos di Jl. Raya Demak No. 35, Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, Saksi RICO FIRMANSYAH dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana transaksi narkotika di Jl. Raya Demak No. 35, Surabaya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 00.45, Saksi RICO FIRMANSYAH dan saksi ELDA PUTRA MAULANA menuju ke di Depan Kos di Jl. Raya Demak No. 35, Surabaya, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan ± 1,111 gram, dengan rincian berat masing-masing bungkus yang berisikan:
    1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,840 gram;
    2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,194 gram;
    3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,077 gram;
  2. 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan Nosim 083847941635;
  3. Uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  5. 1 (satu) pak plastik klip;
  6. 1 (satu) buah plastik klip;
  7. 2 (dua) buah dompet;
  8. 1 (satu) unit sepeda motor Mio GT Nopol L 5258 ZG beserta STNK;
  9. 1 (satu) buah HP merek Realme;
  10. Uang sebesar Rp. 123.000,- (serratus dua puluh tiga ribu rupiah).
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II menjual narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut adalah karena sudah tidak bekerja lagi dan butuh penghasilan uang, sehingga mencari uang dengan cara menjual sabu dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari, setelah itu Terdakwa I RAHMAN OKTAVIAN BIN SUMADI dan Terdakwa II EKO INDRAYANTO BIN YATMOKO berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan transaksi narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut adalah karena butuh penghasilan uang, sehingga mencari uang dengan cara menjual sabu dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03965/NNF/2025 atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

= 10597/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,840 gram

= 10598/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,194 gram

= 10599/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram

KESIMPULAN

= 10597/2025/NNF.- dan 10599/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  • 10597/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,819 gram
  • 10598/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,175 gram
  • 10599/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,057 gram
    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya