Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
521/Pdt.G/2026/PN Sby WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA, S.E 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cq Kantor Cabang HR. Muhammad
2.Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 521/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RR. TANTIE SUPRIATSIH, SH., MHWOE CHANDRA XENNEDY WIRYA, S.E
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cq Kantor Cabang HR. Muhammad
2Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TITUK SWI PANGESTUNNGSIH, ditulis dan disebut juga TITUK SWI PENGESTUNINGSIH, S.E, ditulis dan disebut juga TITOEK SWI PANGESTOENINGSIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk mencairkan claim tabungan Penggugat, dan jika Tergugat-I dan Tergugat-II tidak melaksanakannya, Para Tergugat dihukum membayar Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari sampai Para Tergugat mencairkan rekening tabungan Penggugat, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  6. Mengukum Para Tergugat  membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak